Yerusalem, Antara — Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina mengecam keras keputusan Israel yang membatalkan izin kerja bagi 37 organisasi kemanusiaan. Dalam pernyataan resminya, kementerian menyebut langkah itu sebagai tindakan sewenang-wenang yang berpotensi menghambat upaya bantuan bagi warga sipil yang membutuhkan.
Kementerian menilai pembatalan izin tersebut berdampak langsung pada kemampuan organisasi kemanusiaan untuk beroperasi secara efektif di wilayah yang terdampak. Menurut pernyataan itu, kebijakan semacam ini dapat mengganggu penyaluran bantuan, mengurangi akses ke layanan dasar, serta memperumit koordinasi antara lembaga-lembaga yang memberikan bantuan kemanusiaan.
Langkah Israel tersebut juga dikutuk karena dinilai menempatkan pekerja kemanusiaan dan penerima manfaat dalam posisi rentan. Kementerian menegaskan bahwa kegiatan kemanusiaan seharusnya dilindungi dan difasilitasi, bukan dihambat, mengingat peran vital organisasi-organisasi tersebut dalam memberikan layanan darurat dan bantuan jangka panjang bagi warga sipil yang terdampak konflik dan krisis.
Pernyataan kementerian meminta agar komunitas internasional memberikan perhatian terhadap keputusan itu dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan perlindungan bagi organisasi-organisasi kemanusiaan. Kementerian menekankan pentingnya jaminan keamanan dan kebebasan operasional bagi lembaga-lembaga bantuan agar mereka dapat menjalankan tugas tanpa hambatan administratif atau pembatasan yang tidak berdasar.
Keputusan untuk mencabut izin puluhan organisasi kemanusiaan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kesinambungan bantuan, termasuk ketersediaan layanan yang bergantung pada keberadaan organisasi-organisasi tersebut. Dalam situasi di mana kebutuhan kemanusiaan tinggi, setiap pembatasan operasional dapat memperburuk kondisi masyarakat yang bergantung pada dukungan tersebut.
Menyikapi hal ini, pemerintah Palestina menyerukan agar prinsip-prinsip kemanusiaan, termasuk netralitas dan perlindungan terhadap pekerja bantuan, dihormati oleh semua pihak. Kementerian juga menyerukan dialog dan langkah-langkah yang dapat menjamin bahwa bantuan kemanusiaan tetap dapat tersalur ke mereka yang paling membutuhkan tanpa terhalang oleh keputusan administratif.
Gambar yang menyertai pemberitaan ini memperlihatkan kondisi kehancuran dan situasi sulit di wilayah yang terdampak, menggambarkan urgensi kebutuhan bantuan kemanusiaan. Kementerian menegaskan kembali perlunya akses tanpa hambatan bagi organisasi-organisasi yang menyediakan bantuan medis, makanan, air bersih, dan layanan dasar lainnya.
Peristiwa pencabutan izin ini menjadi sorotan karena menyentuh aspek kemanusiaan yang sensitif dan mengundang reaksi dari berbagai pihak. Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina mengajak komunitas internasional untuk memantau perkembangan lebih lanjut dan mendesak pemulihan hak operasional organisasi-organisasi kemanusiaan tersebut demi memenuhi kebutuhan mendesak warga sipil.
Foto: ANTARA News






