MKMK Tekankan Penegakan Etik Internal Setelah Sorotan Absensi Anwar Usman
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menegaskan bahwa penegakan disiplin etik di lingkungan Mahkamah Konstitusi sebaiknya berasal dari inisiatif internal lembaga itu sendiri. Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terkait laporan mengenai seringnya ketidakhadiran Anwar Usman dalam pelaksanaan tugas di Mahkamah Konstitusi.
Palguna mengingatkan pentingnya komitmen anggota untuk menjaga integritas institusi melalui penerapan aturan etik yang konsisten. Menurutnya, mekanisme pengawasan dan penegakan norma di dalam badan yudikatif perlu dijalankan secara mandiri agar kredibilitas lembaga tetap terjaga.
Isu absensi seorang pejabat tinggi di pengadilan konstitusi mengundang perhatian karena berkaitan langsung dengan tanggung jawab kolegial dan kelancaran fungsi kelembagaan. Dalam konteks ini, MKMK dipandang memiliki peran strategis untuk memastikan standar perilaku dan kewajiban kehadiran ditaati oleh seluruh anggota.
Sikap yang menekankan penegakan etik dari dalam tidak hanya menekankan aspek sanksi, tetapi juga budaya profesionalisme yang harus dimiliki setiap hakim dan pejabat di institusi tersebut. Pendekatan internal diharapkan mampu mendorong akuntabilitas tanpa harus bergantung sepenuhnya pada tekanan eksternal atau publik.
Selain itu, penerapan aturan etik internal akan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pengambilan keputusan di Mahkamah Konstitusi. Ketika anggota lembaga menunjukkan kepatuhan terhadap norma dan tanggung jawab, legitimasi putusan dan kewibawaan institusi cenderung mempertahankan kualitasnya di mata masyarakat.
Perbincangan mengenai absensi dan penegakan etik ini membuka ruang bagi pembahasan lebih luas tentang mekanisme internal yang efektif, termasuk peran lembaga kehormatan dalam memberi rekomendasi atau mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola peradilan yang transparan dan berintegritas.
Penting pula untuk menyoroti bahwa penegakan etik bukan semata soal menindak pelanggaran, melainkan juga mencakup pencegahan lewat pendidikan etik, pembinaan, dan pembentukan budaya kerja yang menghargai kewajiban kelembagaan. Upaya tersebut dinilai esensial untuk mencegah masalah serupa terjadi kembali di masa mendatang.
Dalam perspektif kepemimpinan institusional, pernyataan Palguna menjadi pengingat bagi seluruh komponen di Mahkamah Konstitusi untuk terus menjaga disiplin dan profesionalisme. Kepatuhan terhadap norma etik menjadi fondasi yang mendukung pelaksanaan tugas yudikatif secara konsisten dan bertanggung jawab.
Sementara publik dan pihak berkepentingan memperhatikan perkembangan ini, fokus yang ditekankan MKMK adalah pada penguatan mekanisme internal sebagai langkah utama dalam menegakkan etika. Pendekatan ini diharapkan dapat menjaga kehormatan institusi sekaligus memastikan fungsi Mahkamah Konstitusi berjalan sesuai amanah.
Foto: ANTARA News






