Pengamat Sarankan Integrasi PoR dengan UU P2SK
Pengamat pasar mata uang dan aset digital, Ibrahim Assuaibi, menyampaikan bahwa penerapan mekanisme Proof of Reserves (PoR) layak dipadukan dengan Undang-Undang P2SK. Pernyataan ini mengemuka dalam diskusi seputar pengaturan dan praktik yang berkaitan dengan aset digital di Indonesia.
Menurut Assuaibi, gagasan penggabungan PoR ke dalam kerangka UU P2SK patut menjadi perhatian pihak-pihak terkait, termasuk regulator, penyedia layanan aset digital, dan pemangku kepentingan lainnya. Ia menekankan pentingnya menimbang bagaimana kedua instrumen tersebut dapat saling melengkapi dalam rangka meningkatkan kepastian hukum dan tata kelola di sektor ini.
Pernyataan pengamat tersebut muncul di tengah perbincangan yang lebih luas mengenai pengawasan terhadap pasar aset digital dan upaya untuk memperkuat perlindungan bagi pelaku pasar. Proposisi mengintegrasikan PoR ke dalam UU P2SK dianggap relevan oleh sebagian pihak karena menyangkut aspek kepercayaan dan transparansi dalam penyelenggaraan layanan terkait aset digital.
Meski demikian, Assuaibi juga menunjukkan bahwa implementasi semacam itu memerlukan kajian lebih lanjut. Langkah-langkah teknis, aspek kepatuhan, serta peran lembaga pengawas perlu dikaji secara matang agar integrasi dapat berjalan efektif dan sesuai tujuan. Pendekatan bertahap dan dialog antar pemangku kepentingan menjadi bagian yang penting dalam proses tersebut.
Impor penting lain yang disoroti adalah perlunya menyelaraskan pedoman operasional dengan ketentuan hukum yang lebih luas. Dalam konteks ini, pembahasan mengenai ketentuan pelaporan, verifikasi, dan mekanisme audit menjadi hal yang kerap dibahas dalam rencana pengaturan yang mengaitkan unsur teknis dan regulasi.
Respons dari pelaku industri dan regulator terhadap usulan penggabungan PoR dan UU P2SK diyakini akan menentukan langkah-langkah berikutnya. Dialog antara otoritas, penyedia jasa, dan perwakilan konsumen menjadi krusial untuk merumuskan kerangka yang komprehensif namun tetap praktis di lapangan.
Selain itu, proses sosialisasi dan edukasi kepada publik juga penting agar masyarakat dan pelaku pasar memahami implikasi dari kebijakan baru yang mungkin diterapkan. Penjelasan mengenai tujuan, ruang lingkup, dan mekanisme pelaksanaan akan membantu mendorong kepatuhan serta membangun kepercayaan.
Penataan regulasi yang baik diharapkan dapat menjawab tantangan yang muncul seiring perkembangan produk dan layanan aset digital. Sementara itu, wacana mengenai pengintegrasian PoR ke dalam UU P2SK tetap menjadi salah satu alternatif yang dipertimbangkan para pengamat dan praktisi sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola.
Perkembangan lebih lanjut terkait inisiatif ini akan bergantung pada pembahasan teknis dan konsensus antara pihak-pihak terkait. Semua pihak dituntut untuk berperan aktif dalam memberikan masukan agar kebijakan yang dihasilkan mampu mengakomodasi kebutuhan perlindungan konsumen sekaligus mendukung inovasi di sektor aset digital.
Foto: ANTARA News






