Pemerintah Tetapkan Peta Mangrove Nasional 2025
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan Peta Mangrove Nasional 2025 yang mencatat luas mangrove Indonesia sebesar 3.455.628 hektare (ha). Pernyataan resmi KLH menyebutkan angka tersebut berlandaskan pada peta yang telah disusun untuk menggambarkan sebaran kawasan mangrove di seluruh wilayah pesisir Indonesia.

Pengumuman luas mangrove berdasarkan Peta Mangrove Nasional 2025 ini menjadi acuan awal mengenai kondisi tutupan mangrove pada periode yang dicakup oleh peta. Angka 3.455.628 ha yang dirilis KLH mencerminkan hasil pemetaan yang dihimpun dalam dokumen tersebut.
Peta Mangrove Nasional berfungsi untuk menggambarkan distribusi kawasan mangrove di Indonesia. Dengan adanya peta ini, pihak terkait di tingkat pusat dan daerah dapat memperoleh gambaran spasial mengenai keberadaan tutupan mangrove yang tercatat dalam basis data nasional.
KLH menyampaikan bahwa angka luasan tersebut berdasarkan peta yang telah disusun. Informasi spasial seperti yang disajikan pada peta nasional umumnya menjadi referensi dalam upaya perencanaan, pemantauan dan pengelolaan sumber daya pesisir, termasuk tindakan rehabilitasi dan konservasi yang dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan.
Pentingnya memiliki peta nasional terstandar terletak pada kemampuannya memberikan rujukan bersama antar lembaga pemerintah, akademisi, dan pelaku lapangan. Peta yang konsisten memungkinkan perbandingan kondisi dari waktu ke waktu dan membantu mengidentifikasi area yang memerlukan perhatian khusus.
Meskipun angka luasan telah ditetapkan, pemanfaatan data peta memerlukan proses verifikasi dan pemutakhiran berkala agar dapat mencerminkan perubahan kondisi lapangan. Kondisi tutupan mangrove dapat berubah akibat berbagai faktor sehingga pembaruan data menjadi bagian dari pengelolaan yang berkelanjutan.
Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan menggunakan Peta Mangrove Nasional 2025 sebagai salah satu alat untuk mendukung kebijakan dan program yang berkaitan dengan kelestarian pesisir. Data yang terstandarisasi juga dapat memperkuat koordinasi antar lembaga di tingkat nasional dan daerah.
Pengumuman KLH mengenai luasan 3.455.628 ha ini merupakan langkah formal dalam upaya pendataan dan pemetaan sumber daya mangrove. Ke depan, pengelolaan mangrove akan memerlukan kolaborasi berbagai pihak untuk memastikan data, kebijakan, dan tindakan lapangan berjalan selaras demi keberlanjutan ekosistem pesisir.
Catatan: Luasan yang disebutkan merupakan angka yang disampaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan didasarkan pada Peta Mangrove Nasional 2025.
Foto: ANTARA News






