Sulawesi Tenggara Terima Alokasi Tambahan 10.000 Hektar Cetak Sawah Baru Festival Sepak Bola Rakyat di Palu: Coaching Clinic untuk SSB Fasilitas Air Minum Siap Saji Akan Hadir di Jalur Sudirman-Thamrin Peran Bahasa dalam Menyatukan Budaya di Purwokerto Sabar dan Reza Bawa Indonesia Samakan Skor Melawan Thailand PT PAL dan IKI Bangun Kapal Pinisi untuk Penguatan Sektor Maritim Sulsel

Politik

PKB Dukung Polri Tetap Berada Langsung di Bawah Presiden, Kata Anggota Komisi III

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

PKB Tegaskan Dukungan untuk Penempatan Polri di Bawah Presiden

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, menyampaikan bahwa partainya mendukung penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah Presiden. Pernyataan ini menjadi sorotan di tengah pembicaraan mengenai tata kelembagaan Polri.

Dalam keterangannya, Abdullah menegaskan posisi politik PKB terkait status kelembagaan Polri. Ia menyatakan dukungan tersebut sebagai sikap resmi fraksinya di parlemen. Pernyataan itu merefleksikan pandangan salah satu partai yang duduk di Komisi III, yang tugasnya antara lain membidangi urusan hukum, keamanan, dan kepolisian di DPR.

Meski demikian, keterangan yang disampaikan Abdullah dalam berita ini bersifat ringkas dan fokus pada pernyataan dukungan. Rincian lebih lanjut mengenai argumen, alasan teknis, atau langkah-langkah legislatif yang akan diambil oleh fraksi tidak diuraikan lebih jauh dalam sumber yang tersedia.

Pernyataan dukungan dari PKB ini menambah warna dalam dinamika politik di DPR, khususnya berkaitan dengan wacana mengenai hubungan kelembagaan antara Polri dan lembaga eksekutif. Komisi III sebagai mitra kerja instansi penegak hukum kerap menjadi arena pembahasan kebijakan yang menyentuh struktur dan hubungan kelembagaan Polri.

Abdullah, sebagai anggota Komisi III, menyampaikan posisi partainya yang mendukung agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden. Pernyataan tersebut disampaikan oleh sumber resmi wakil rakyat yang mewakili fraksi PKB di Komisi yang relevan.

Berita ini memuat pernyataan singkat mengenai dukungan politik dari salah satu fraksi di DPR tanpa memuat respons dari pihak lain, termasuk pernyataan resmi dari Polri atau perbandingan pandangan dari fraksi-fraksi lain. Oleh karena itu, pembaca mendapatkan gambaran mengenai sikap PKB tetapi belum memperoleh gambaran komprehensif tentang peta dukungan legislatif keseluruhan.

Untuk memahami implikasi kebijakan lebih lanjut, diperlukan informasi tambahan yang menjelaskan langkah-langkah berikutnya di parlemen, perumusan RUU terkait, atau pandangan mitra kerja Komisi III. Namun, berdasarkan informasi yang dilaporkan, posisi PKB melalui Abdullah jelas menyatakan dukungan terhadap penempatan Polri langsung di bawah Presiden.

Gambar yang menyertai laporan ini memberikan dokumentasi visual dari liputan berita terkait; sumber gambar berasal dari laporan yang sama. Informasi lengkap dan perkembangan lebih lanjut biasanya akan dilaporkan dalam pemberitaan berikutnya ketika pihak-pihak terkait memberikan keterangan tambahan atau ketika ada inisiatif legislatif yang konkret.

Catatan: Artikel ini merangkum pernyataan yang disampaikan oleh Abdullah selaku anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB sebagaimana dilaporkan oleh sumber berita terkait. Tidak ada penambahan fakta baru di luar pernyataan yang dikutip dalam sumber tersebut.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Sarankan Pembentukan Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai Politik

25 April 2026 - 12:04 WIB

ANTARA News

Purbaya: Kebijakan WFH Telah Diputuskan dan Akan Segera Diumumkan

25 Maret 2026 - 16:00 WIB

ANTARA News

Fadli Zon: Tradisi Silaturahmi Idulfitri Sebagai Momentum Penguat Harmoni Sosial

22 Maret 2026 - 09:00 WIB

ANTARA News

Puan: Pertemuan Susulan dengan Presiden Insyaallah Dilaksanakan Secepatnya

21 Maret 2026 - 16:00 WIB

ANTARA News

Prabowo Serahkan Paket Sembako kepada Penyintas Bencana usai Salat Id di Aceh

21 Maret 2026 - 10:00 WIB

ANTARA News
Trending di Politik