Jakarta — Anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra Wardani menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim memiliki tujuan utama untuk menegakkan keadilan ekologis. Menurutnya, perumusan kebijakan hukum tentang perubahan iklim harus memprioritaskan prinsip keadilan sehingga beban dan tanggung jawab antar pihak bisa diatur secara proporsional.
Pernyataan tersebut menekankan pentingnya adanya landasan hukum yang jelas dalam upaya merespons tantangan perubahan iklim. Dalam konteks ini, RUU diharapkan menjadi payung kebijakan yang mengarahkan tindakan kolektif, pengaturan peran berbagai pemangku kepentingan, serta perlindungan terhadap kelompok yang rentan terdampak.
Fokus pada prinsip keadilan ekologis
Konsep keadilan ekologis yang diangkat menuntut perhatian tidak hanya pada aspek lingkungan semata, tetapi juga pada aspek sosial dan ekonomi yang berkaitan dengan dampak perubahan iklim. Pendekatan ini menempatkan keadilan sebagai titik tolak dalam membuat kebijakan, sehingga penetapan kewajiban dan alokasi sumber daya dipandang dari perspektif keseimbangan antara pemulihan lingkungan dan perlindungan masyarakat.
Dalam perbincangan mengenai RUU, penting bagi pembuat kebijakan untuk memastikan bahwa rancangan regulasi dapat mengakomodasi kebutuhan berbagai pihak, termasuk komunitas lokal, sektor usaha, serta lembaga pemerintahan yang terkait. Penyusunan aturan yang adil disebut sebagai salah satu fondasi agar tindakan adaptasi dan mitigasi bisa berlangsung efektif dan berkelanjutan.
Pentingnya keterlibatan pemangku kepentingan
Sejalan dengan tujuan menegakkan keadilan, keterlibatan pemangku kepentingan menjadi aspek krusial dalam proses pembahasan. Partisipasi publik dan konsultasi dengan kelompok terdampak dipandang penting untuk memperoleh pandangan beragam yang dapat memperkaya substansi RUU. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan diharapkan mencerminkan kepentingan bersama dan lebih mudah diimplementasikan di lapangan.
Proses legislasi yang inklusif juga memungkinkan pengawasan yang lebih kuat terhadap pelaksanaan aturan nantinya, sehingga prinsip akuntabilitas dan transparansi dapat ditegakkan. Hal ini berperan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap upaya penanganan perubahan iklim di tingkat kebijakan.
Peran hukum dalam menghadapi perubahan iklim
RUU Pengelolaan Perubahan Iklim dipandang sebagai instrumen penting untuk memperkuat kerangka hukum yang mendukung langkah-langkah mitigasi dan adaptasi. Keberadaan aturan yang memadai diharapkan membantu menyelaraskan kebijakan sektoral, menjelaskan tanggung jawab, serta menciptakan mekanisme penegakan yang efektif.
Dengan menempatkan keadilan ekologis sebagai salah satu tujuan utama, penyusunan undang-undang diharapkan dapat menjadi pedoman yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat — tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap kelompok yang paling rentan terhadap dampak lingkungan.
Gagasan mengenai keadilan ekologis ini menunjukkan upaya untuk memadukan pendekatan lingkungan dan sosial dalam tata kelola perubahan iklim. Pembahasan RUU selanjutnya perlu menjaga prinsip-prinsip tersebut agar kebijakan yang akan diberlakukan benar-benar berpihak pada keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Foto: ANTARA News






