Satpol PP Jaksel Akan Bongkar Lapangan Padel Tak Berizin di Cilandak Gubernur: Beberapa Program Pusat Sudah Berjalan di Rejang Lebong IRGC Konfirmasi Peluncuran Gelombang Pertama Serangan Roket ke Israel Indonesia dan Mimpi Kolektif Negara D-8: Menopang Harap dari Posisi Menunggu BI: Kapasitas Penyaluran Kredit Masih Longgar, Didorong untuk Percepat Pertumbuhan Pengamat Dorong Tetap Dibukanya Opsi Transit Saat Diskon Tiket Pesawat untuk Mudik

Ekonomi

Pemerintah Alihkan Pengelolaan 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut ke BUMN

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Pemerintah akan mengalihkan pengelolaan 28 perusahaan yang izinnya telah dicabut kepada perusahaan milik negara (Badan Usaha Milik Negara/BUMN).

Pernyataan tersebut menegaskan langkah Pemerintah untuk menata kembali pengelolaan entitas yang lisensinya dihentikan. Menurut Prasetyo Hadi, keputusan alih pengelolaan ini dilakukan sebagai langkah lanjut atas pencabutan izin, sehingga tanggung jawab atas pengelolaan perusahaan-perusahaan itu berada di bawah pengawasan BUMN.

Proses pengalihan dan pengelolaan

Walaupun pernyataan resmi menyebutkan jumlah perusahaan yang dialihkan, rincian teknis mengenai mekanisme alih kelola, waktu pelaksanaan, serta nama-nama perusahaan tidak dipaparkan dalam kutipan singkat pernyataan tersebut. Secara umum, pengalihan semacam ini melibatkan penyesuaian administratif dan tata kelola agar aset serta operasional perusahaan dapat dikelola oleh entitas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan Mensesneg tersebut menjadi informasi utama terkait langkah pemerintah menempatkan kembali pengelolaan usaha yang izinnya dicabut ke dalam struktur BUMN. Langkah ini menggarisbawahi keterlibatan instansi negara dalam mengelola kembali perusahaan yang berada di bawah pengawasan setelah pencabutan izin.

Tujuan dan dampak yang diharapkan

Berdasarkan pernyataan yang disampaikan, pengalihan pengelolaan tersebut dimaksudkan untuk memastikan tata kelola dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang bersangkutan tetap berjalan di bawah kerangka negara. Dengan dikelolanya entitas tersebut oleh BUMN, diharapkan pengelolaan selanjutnya akan mengikuti kebijakan dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk perusahaan milik negara.

Sementara itu, detail mengenai implikasi bagi pemangku kepentingan, termasuk karyawan, mitra usaha, dan pihak terkait lainnya, tidak dirinci secara lengkap dalam kutipan pernyataan itu. Informasi lebih lanjut kemungkinan akan disampaikan oleh pihak berwenang terkait proses administrasi dan penataan lanjutan.

Informasi pendukung

Berita mengenai pengalihan pengelolaan ini disertai foto yang menampilkan suasana terkait pernyataan resmi. Gambar tersebut dipublikasikan bersamaan dengan pernyataan Mensesneg sebagai bagian dari laporan singkat.

Untuk perkembangan berikutnya, publik diharapkan menunggu keterangan resmi tambahan dari instansi terkait yang akan menguraikan langkah-langkah teknis, jadwal pelaksanaan, serta dampak operasional alih pengelolaan ini.

Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan pernyataan publik Mensesneg Prasetyo Hadi tentang alih pengelolaan 28 perusahaan yang izinnya dicabut kepada BUMN.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BI: Kapasitas Penyaluran Kredit Masih Longgar, Didorong untuk Percepat Pertumbuhan

28 Februari 2026 - 16:00 WIB

ANTARA News

Pengamat Dorong Tetap Dibukanya Opsi Transit Saat Diskon Tiket Pesawat untuk Mudik

28 Februari 2026 - 15:30 WIB

ANTARA News

Kemendag: Kenaikan Harga Referensi CPO Dikaitkan dengan Permintaan India dan China

28 Februari 2026 - 14:30 WIB

ANTARA News

AHY: Momentum Ramadan Tingkatkan Daya Beli dan Gerakkan Ekonomi Lokal

27 Februari 2026 - 19:30 WIB

ANTARA News

Patra Jasa Luncurkan Rangkaian Promo Menyambut Ramadan 1447 H

27 Februari 2026 - 10:30 WIB

ANTARA News
Trending di Ekonomi