Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hingga saat ini belum menerima laporan resmi dari Bareskrim Polri yang berkaitan dengan rencana pemeriksaan atas indikasi pidana pada dugaan fenomena “saham gorengan”.
Pernyataan OJK
<pMenurut OJK, belum ada dokumen atau pemberitahuan resmi yang masuk dari pihak kepolisian terkait rencana penyelidikan atau pemanggilan dalam perkara yang tengah menjadi sorotan tersebut. Pernyataan ini menegaskan bahwa sampai ada laporan tertulis, OJK belum memperoleh informasi formal mengenai langkah-langkah penegakan hukum yang dimaksud.
Fokus Berita
Berita mengenai kemungkinan pemeriksaan oleh Bareskrim muncul dalam konteks dugaan praktik manipulasi pada sejumlah saham, yang kerap disebut “saham gorengan”. Namun, OJK menegaskan posisi administratifnya sejauh penerimaan laporan resmi dari penegak hukum belum terjadi.
Proses Informasi
Pernyataan OJK ini menjadi catatan penting sementara pihak kepolisian diperkirakan melakukan penelusuran lebih lanjut. Sampai ada konfirmasi resmi yang diterima OJK, lembaga pengawas tersebut belum memberikan keterangan lanjutan tentang langkah internal atau tindak lanjut yang akan dilakukan terkait kasus ini.
Pentingnya Kepastian Resmi
Kasus yang menyangkut indikasi tindak pidana di pasar modal memerlukan adanya komunikasi formal antara otoritas penegak hukum dan regulator pasar. Hingga pemberitahuan resmi diterima, OJK hanya mampu menyampaikan bahwa belum ada laporan yang masuk dari Bareskrim.
Media dan publik diimbau menunggu perkembangan resmi dari instansi terkait untuk memperoleh informasi yang akurat dan lengkap. Sampai saat itu, keterangan OJK menjadi sumber utama mengenai status penerimaan laporan dari kepolisian.
Gambar terkait: dokumentasi terkait pemberitaan
Foto: ANTARA News






