Danantara Gelar Groundbreaking Enam Proyek Hilirisasi Bernilai 7 Miliar Dolar AS Basarnas Lanjutkan Operasi Pencarian Korban Longsor di Pasirlangu Secara Terbatas IDAI: Indonesia Masih Butuh Sekitar 400 Konsultan Jantung Anak Kapten Togo: Skuad Muda Dibawa untuk Tantang Indonesia di Piala Davis Menteri PU Tekankan Penanganan Cepat Longsor di Aceh Tengah Menlu Sugiono: Traktat RI-Australia Bentuk Forum Konsultasi Keamanan

Ekonomi

Purbaya Percepat Revisi Aturan Cukai Bioetanol Menanggapi Sorotan Kendala Izin dari Pertamina

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah percepatan terhadap revisi aturan terkait pembebasan cukai untuk produk bioetanol setelah adanya pengaduan yang disampaikan oleh pihak swasta. Langkah ini muncul di tengah sorotan yang dilayangkan Pertamina mengenai hambatan perizinan yang dinilai mengganggu implementasi kebijakan.

Konteks pengaduan dan respons cepat pemerintah

Aduan yang dilaporkan oleh perusahaan swasta memicu upaya revisi aturan pembebasan cukai bioetanol. Menurut keterangan, langkah revisi dilakukan sebagai respons untuk menelaah kembali ketentuan yang selama ini diberlakukan, dengan tujuan memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan fiskal yang mendukung pengembangan bioetanol.

Sejumlah pihak, termasuk perusahaan energi negara, mengingatkan adanya kendala terkait izin yang berpotensi memperlambat pemanfaatan fasilitas pembebasan cukai. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Keuangan mempercepat proses kajian regulasi agar hambatan administratif dapat diidentifikasi dan ditangani.

Poin-poin utama yang menjadi fokus revisi

Dalam kerangka revisi aturan, perhatian diarahkan pada beberapa aspek regulasi yang berkaitan dengan mekanisme pembebasan cukai untuk bioetanol. Pemerintah berupaya meninjau ketentuan yang selama ini dianggap menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha, termasuk prosedur perizinan yang menjadi sumber keluhan.

Percepatan revisi dimaksudkan untuk menyelaraskan aturan teknis dan administratif sehingga kebijakan pembebasan cukai bisa dijalankan sesuai tujuan tanpa menimbulkan hambatan yang tidak perlu. Rencana revisi diharapkan dapat menghasilkan ketentuan yang lebih jelas dan memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan yang berlaku.

Sorotan Pertamina terkait perizinan

Pertamina menyoroti adanya kendala perizinan yang berdampak pada pelaksanaan kebijakan pembebasan cukai untuk bioetanol. Sorotan tersebut menjadi salah satu pemicu agar pemerintah melakukan peninjauan kembali terhadap regulasi yang ada.

Meskipun tidak semua detail permasalahan dipaparkan secara rinci, inisiatif revisi ini menunjukkan adanya dialog antara pemerintah dan pihak industri untuk memperbaiki tata kelola kebijakan fiskal yang berkaitan dengan bioetanol.

Impilikasi bagi pengembangan bioetanol

Revisi aturan cukai bioetanol yang dipercepat diharapkan akan memberi kepastian bagi pelaku usaha dan memperlancar implementasi kebijakan. Kepastian regulasi dianggap penting untuk mendukung upaya pemanfaatan sumber energi alternatif dan investasi di sektor terkait.

Namun demikian, pemerintah dan pelaku usaha perlu terus berkoordinasi agar perubahan aturan dapat diimplementasikan dengan efektif dan tidak menimbulkan masalah baru. Proses revisi diharapkan berjalan transparan dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak terkait.

Perkembangan terkait revisi ini akan menjadi hal yang dipantau oleh pemangku kepentingan, mengingat dampaknya terhadap rantai pasokan, industri energi, dan kebijakan fiskal di sektor bioenergi.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Danantara Gelar Groundbreaking Enam Proyek Hilirisasi Bernilai 7 Miliar Dolar AS

6 Februari 2026 - 19:30 WIB

ANTARA News

Pemerintah Tanggung 100% PPN untuk Pajak Tiket Pesawat Saat Lebaran 2026

5 Februari 2026 - 20:00 WIB

ANTARA News

Produk Kawasan Transmigrasi Tembus Pasar Global, Ungkap Mentrans

5 Februari 2026 - 17:00 WIB

ANTARA News

BPS Catat Penurunan Ketimpangan Pengeluaran Masyarakat

5 Februari 2026 - 14:30 WIB

ANTARA News

Pemerintah Siapkan Stimulus Rp12,83 Triliun untuk Menggerakkan Aktivitas Ekonomi

5 Februari 2026 - 14:00 WIB

ANTARA News
Trending di Ekonomi