Kementerian Perhubungan Pastikan Stiker “Silang Merah” Menandakan Ketidaklayakan Bus
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa pemasangan stiker berupa tanda silang berwarna merah pada sebuah bus merupakan penanda resmi bahwa kendaraan tersebut dinyatakan tidak layak digunakan. Pernyataan ini dikeluarkan untuk menegaskan maksud dan fungsi tanda tersebut sekaligus untuk memberikan kejelasan bagi pihak operator, penumpang, dan aparat pengawas.
Makna stiker silang merah
Menurut Kemenhub, stiker silang merah memiliki arti yang tegas: bus yang mendapat tanda tersebut tidak memenuhi persyaratan laik jalan atau keselamatan yang ditetapkan. Dengan adanya penanda ini, masyarakat diharapkan dapat mengenali secara visual bahwa bus tersebut tidak boleh dipergunakan untuk angkutan penumpang hingga permasalahan teknis atau administratif yang mendasarinya diperbaiki atau diselesaikan.
Tujuan penegasan
Pernyataan resmi dari Kemenhub ini dimaksudkan untuk mengurangi kebingungan di publik dan memastikan standar keselamatan transportasi tetap terjaga. Penegasan semacam ini juga berfungsi sebagai upaya edukasi agar operator angkutan umum serta pemilik kendaraan mematuhi ketentuan teknis dan administratif yang berlaku.
Implikasi bagi operator dan penumpang
Bagi operator atau pemilik bus, adanya stiker silang merah seharusnya menjadi sinyal untuk segera menindaklanjuti temuan pemeriksaan, baik terkait aspek teknis kendaraan maupun dokumen kelayakan. Sementara itu bagi penumpang, tanda tersebut menandakan bahwa bus yang bersangkutan tidak aman untuk dipakai sampai kondisi yang menjadi alasan penandaan itu ditangani.
Perlindungan keselamatan publik
Kemenhub menegaskan bahwa langkah-langkah yang menandai kendaraan tidak laik beroperasi bertujuan utama melindungi keselamatan pengguna jalan dan penumpang angkutan umum. Pengawasan dan penandaan yang jelas diharapkan dapat mendorong perbaikan standar operasional serta mencegah terjadinya insiden akibat kondisi kendaraan yang tidak memenuhi standar.
Harapan terhadap kepatuhan
Dengan mengeluarkan penegasan ini, Kemenhub berharap semua pihak terkait menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Kepatuhan tersebut mencakup pemeliharaan berkala kendaraan, pemeriksaan teknis, serta penyelesaian korespondensi administratif yang diperlukan untuk menjamin kelayakan operasional bus.
Informasi untuk masyarakat
Masyarakat luas diberi tahu bahwa kejelasan tanda seperti stiker silang merah memudahkan identifikasi kendaraan yang bermasalah. Jika menemukan bus bertanda demikian masih beroperasi, penumpang dianjurkan untuk tidak menggunakan kendaraan tersebut dan dapat melaporkan temuan kepada pihak berwenang agar tindakan lanjutan dapat dilakukan demi keselamatan bersama.
Pernyataan Kemenhub ini memperkuat upaya pengawasan keselamatan transportasi publik serta menegaskan posisi stiker silang merah sebagai indikator yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku angkutan.
Foto: ANTARA News






