Sulawesi Tenggara Terima Alokasi Tambahan 10.000 Hektar Cetak Sawah Baru Festival Sepak Bola Rakyat di Palu: Coaching Clinic untuk SSB Fasilitas Air Minum Siap Saji Akan Hadir di Jalur Sudirman-Thamrin Peran Bahasa dalam Menyatukan Budaya di Purwokerto Sabar dan Reza Bawa Indonesia Samakan Skor Melawan Thailand PT PAL dan IKI Bangun Kapal Pinisi untuk Penguatan Sektor Maritim Sulsel

Politik

Komisi VIII Minta Pemerintah Segera Aktifkan Kembali PBI untuk Ringankan Beban Rakyat

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Desakan Pengaktifan Kembali PBI

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengimbau pemerintah untuk segera mengaktifkan kembali PBI. Permintaan ini ditujukan khususnya kepada instansi terkait, termasuk Kementerian Sosial dan badan pengelola yang berwenang, sebagai upaya untuk meredam beban yang dirasakan masyarakat.

Dalam pernyataannya, Marwan menekankan pentingnya langkah cepat untuk mencegah dampak sosial yang lebih luas. Ia menyoroti kondisi publik yang rawan mengalami kesulitan apabila kebijakan perlindungan sosial tidak berjalan optimal atau tidak dihadirkan pada momen yang dibutuhkan.

Fokus pada Perlindungan Sosial

Permintaan pengaktifan kembali PBI mencerminkan perhatian Komisi VIII terhadap aspek kesejahteraan dan keamanan sosial warga. Menurut anggota legislatif tersebut, keberlangsungan program-program bantuan menjadi krusial agar masyarakat tidak tertekan oleh biaya hidup atau akses pelayanan dasar yang terbatas.

Marwan mengingatkan agar kementerian dan lembaga terkait berkoordinasi secara cepat dan efektif. Ia juga menekankan agar implementasi teknis pengaktifan kembali PBI dilakukan dengan memperhatikan transparansi dan akurasi sasaran penerima agar manfaatnya tepat sasaran.

Dorongan Koordinasi Antarlembaga

Dalam upaya merevitalisasi skema bantuan, Komisi VIII meminta agar ada sinergi antara kementerian terkait dan badan pengelola. Kolaborasi ini dinilai penting untuk memastikan proses administrasi berjalan lancar, data penerima diperbarui, serta layanan dapat kembali diakses oleh mereka yang membutuhkan.

Selain itu, desakan tersebut juga mengandung pesan agar proses pengambilan keputusan tidak terlambat sehingga potensi lonjakan masalah sosial dapat diminimalkan. Komisi VIII mengharapkan tindakan yang bersifat segera namun tetap mempertahankan prinsip tata kelola yang baik.

Tujuan Utama: Mencegah Dampak Langsung terhadap Masyarakat

Tujuan dari permintaan pengaktifan kembali PBI adalah untuk mengurangi risiko tekanan ekonomi pada keluarga yang rentan. Komisi VIII melihat program bantuan sosial sebagai instrumen penting dalam menjaga kestabilan sosial dan membantu kelompok masyarakat menghadapi tantangan biaya hidup.

Dengan dikembalikannya akses PBI, diharapkan penerima manfaat dapat lebih tenang dalam memenuhi kebutuhan dasar dan tidak mengalami kesulitan yang dapat berujung pada masalah sosial yang lebih serius.

Langkah Selanjutnya

Sekalipun Komisi VIII telah menyampaikan dorongan ini, pelaksanaan pengaktifan kembali PBI berada pada kewenangan dan keputusan pemerintah serta badan pengelola terkait. Komisi mengharapkan respons cepat dan keterbukaan informasi mengenai rencana tindak lanjut sehingga publik dapat mengetahui langkah yang diambil untuk menjamin perlindungan sosial.

Komisi VIII juga menegaskan pentingnya monitoring dan evaluasi berkelanjutan agar program yang diaktifkan kembali memiliki efektivitas tinggi dan tepat sasaran.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Sarankan Pembentukan Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai Politik

25 April 2026 - 12:04 WIB

ANTARA News

Purbaya: Kebijakan WFH Telah Diputuskan dan Akan Segera Diumumkan

25 Maret 2026 - 16:00 WIB

ANTARA News

Fadli Zon: Tradisi Silaturahmi Idulfitri Sebagai Momentum Penguat Harmoni Sosial

22 Maret 2026 - 09:00 WIB

ANTARA News

Puan: Pertemuan Susulan dengan Presiden Insyaallah Dilaksanakan Secepatnya

21 Maret 2026 - 16:00 WIB

ANTARA News

Prabowo Serahkan Paket Sembako kepada Penyintas Bencana usai Salat Id di Aceh

21 Maret 2026 - 10:00 WIB

ANTARA News
Trending di Politik