Politisi Boleh Mendaftar Seleksi ADK OJK
Panitia Seleksi (Pansel) mengonfirmasi bahwa politisi diperbolehkan mengikuti proses seleksi untuk menjadi calon pengganti Anggota Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pernyataan ini menegaskan bahwa keterlibatan kader partai politik dalam proses seleksi tidak otomatis menutup peluang mereka untuk dipertimbangkan sebagai calon.
Syarat Pengunduran Diri dari Partai
Meskipun politisi dapat mendaftar dan mengikuti rangkaian seleksi, Pansel menetapkan ketentuan penting terkait status keanggotaan partai. Calon yang berasal dari partai politik diwajibkan untuk mengundurkan diri dari keanggotaan partainya sebelum pelantikan resmi jika terpilih. Ketentuan ini menjadi prasyarat agar calon dapat dilantik sebagai Anggota Dewan OJK.
Proses Seleksi yang Terbuka untuk Politisi
Pernyataan dari Pansel ini menunjukkan bahwa mekanisme seleksi dibuka bagi sejumlah latar belakang profesional, termasuk mereka yang beraktivitas di ranah politik. Politisi yang memenuhi persyaratan formal dapat berpartisipasi dalam proses seleksi untuk menggantikan Anggota Dewan yang akan digantikan.
Implikasi Kepesertaan Politisi
Kebijakan ini menandai bahwa pintu seleksi tidak tertutup bagi figur yang berasal dari partai politik, namun menekankan bahwa status akhir sebagai pejabat publik di OJK mensyaratkan perubahan status keanggotaan partai sebelum pelantikan. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi calon yang dinyatakan layak untuk mengisi posisi di Dewan OJK.
Keterangan Gambar
Foto: Ilustrasi terkait kebijakan dan proses seleksi anggota dewan OJK. 
Penutup
Pernyataan Pansel ini memberikan kejelasan aturan administratif bagi politisi yang berniat mengikuti seleksi calon Anggota Dewan OJK. Meskipun kesempatan terbuka, pemenuhan syarat formal—termasuk pengunduran diri dari partai sebelum pelantikan—ditentukan sebagai bagian dari prosedur yang harus dipenuhi apabila calon dinyatakan terpilih.
Foto: ANTARA News






