Sulawesi Tenggara Terima Alokasi Tambahan 10.000 Hektar Cetak Sawah Baru Festival Sepak Bola Rakyat di Palu: Coaching Clinic untuk SSB Fasilitas Air Minum Siap Saji Akan Hadir di Jalur Sudirman-Thamrin Peran Bahasa dalam Menyatukan Budaya di Purwokerto Sabar dan Reza Bawa Indonesia Samakan Skor Melawan Thailand PT PAL dan IKI Bangun Kapal Pinisi untuk Penguatan Sektor Maritim Sulsel

Hukum

Kriminolog UI: Polri Perlu Prioritaskan Reformasi Kultural daripada Perubahan Kelembagaan

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Jakarta — Kriminolog dari Universitas Indonesia, Bagus Sudharmanto, menekankan pentingnya menempatkan reformasi kultural sebagai prioritas dalam upaya pembenahan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ia mengingatkan bahwa perubahan struktur organisasi semata tidak cukup untuk mengatasi persoalan perilaku dan tata nilai yang memengaruhi kinerja institusi kepolisian.

Apa yang dimaksud reformasi kultural?

Reformasi kultural merujuk pada upaya mengubah nilai, norma, sikap, dan praktik sehari-hari di dalam organisasi. Menurut pendekatan ini, fokus ditempatkan pada internalisasi etika profesional, peningkatan kesadaran hak asasi manusia, serta pembentukan budaya kerja yang akuntabel dan transparan. Bagus menilai bahwa tanpa perubahan kultural yang kuat, langkah-langkah kelembagaan seperti penataan birokrasi atau restrukturisasi unit kerja hanya bersifat kosmetik.

Alasan mengutamakan budaya internal

Salah satu alasan utama di balik anjuran tersebut adalah hubungan erat antara sikap individu anggota kepolisian dan cara institusi tersebut dipersepsikan publik. Perilaku aparat yang konsisten dengan prinsip profesionalisme dan integritas cenderung meningkatkan kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, apabila nilai-nilai profesi tidak diinternalisasi, masalah berulang yang berkaitan dengan pelanggaran prosedur dan etika dapat terus muncul meskipun struktur organisasi telah berubah.

Langkah-langkah yang menjadi perhatian

Meskipun Bagus tidak merinci rencana operasional tertentu dalam pernyataannya, pendekatan reformasi kultural umumnya melibatkan beberapa upaya penting, antara lain:

  • Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan yang menekankan etika, HAM, dan pendekatan pelayanan publik.
  • Penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang mampu menindak pelanggaran secara konsisten dan transparan.
  • Pemimpin yang memberi contoh (role model) dalam praktik sehari-hari sehingga nilai-nilai baru dapat ditiru dan diteruskan.
  • Penerapan reward and punishment yang adil untuk menguatkan perilaku yang sesuai nilai organisasi.

Tantangan dalam implementasi

Mengubah kultur organisasi bukan perkara mudah. Proses ini membutuhkan waktu, komitmen pimpinan, serta dukungan berkelanjutan dari seluruh tingkatan anggota. Selain itu, resistensi terhadap perubahan dan praktik yang sudah mengakar dapat memperlambat transformasi. Karena itu, reformasi kultural harus dipandang sebagai investasi jangka panjang yang memerlukan kesabaran serta strategi yang sistematis.

Hubungan dengan perubahan kelembagaan

Bagus tidak menolak perlunya evaluasi kelembagaan, tetapi ia menegaskan bahwa perubahan struktural harus dilengkapi dengan upaya mengubah budaya. Keduanya sebaiknya berjalan beriringan: perbaikan struktur dapat memfasilitasi penerapan nilai baru, sementara perubahan budaya memastikan bahwa struktur yang ada digunakan sesuai tujuan reformasi.

Kesimpulannya, penekanan pada reformasi kultural diharapkan mampu membawa perubahan perilaku yang lebih mendasar dalam tubuh Polri, sehingga hasil jangka panjang berupa profesionalisme yang lebih tinggi dan meningkatnya kepercayaan publik bisa tercapai.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polisi Amankan Sembilan Tersangka dalam Pesta Narkoba di Rel Kereta

26 April 2026 - 12:04 WIB

ANTARA News

Pemda Diharapkan Aktif Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru

25 April 2026 - 18:04 WIB

ANTARA News

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Bekuk Dua Pemuda Pengedar Ganja di Jakpus

19 Maret 2026 - 13:00 WIB

ANTARA News

Kemenkumham Dorong Proses Hukum Transparan dalam Kasus Kekerasan terhadap Aktivis KontraS

19 Maret 2026 - 11:00 WIB

ANTARA News

Kapolri Tegaskan Polisi Tetap Menangani Kasus Penyiraman Air Keras

18 Maret 2026 - 13:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum