BPJPH Catat 2.340 SPPG sudah Bersertifikat Halal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat sebanyak 2.340 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah memperoleh sertifikat halal. Angka tersebut menunjukkan capaian dalam proses penjaminan produk halal khususnya pada unit layanan yang menyangkut pemenuhan kebutuhan gizi.
Apa itu SPPG
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan unit layanan yang berfokus pada penyediaan dan pemenuhan kebutuhan gizi. Pencatatan SPPG yang telah bersertifikat halal oleh BPJPH menjadi indikasi bahwa aspek kehalalan produk dan layanan pada unit-unit tersebut telah melalui proses pengakuan resmi.
Peran BPJPH
BPJPH adalah lembaga yang bertugas menyelenggarakan jaminan produk halal. Pencatatan jumlah SPPG yang bersertifikat merupakan bagian dari fungsi lembaga dalam mendata dan memastikan produk atau layanan yang beredar memenuhi ketentuan halal yang telah ditetapkan.
Implikasi Sertifikasi
Sertifikasi halal bagi SPPG penting untuk memberikan kepastian bagi konsumen bahwa makanan dan layanan gizi yang disediakan memenuhi standar kehalalan. Bagi penyelenggara SPPG, kepemilikan sertifikat merupakan pengakuan formal yang dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang disediakan.
Data dan Pelaporan
Angka 2.340 yang dicatat BPJPH menggambarkan jumlah SPPG yang sudah tercatat dalam sistem sertifikasi. Pencatatan ini menjadi dasar bagi pemantauan lebih lanjut terkait implementasi standar halal di unit-unit pelayanan gizi.
Fokus pada Layanan Gizi
Penetapan dan pencatatan sertifikat halal pada SPPG menempatkan perhatian pada aspek manajemen dan proses penyediaan bahan makanan dalam konteks pemenuhan gizi. Hal ini relevan khususnya untuk memastikan konsumen memperoleh produk yang sesuai dengan standar keagamaan dan regulasi yang berlaku.
Transparansi Informasi
Keterbukaan data mengenai jumlah SPPG bersertifikat membantu masyarakat dan pemangku kepentingan memahami capaian dalam implementasi jaminan produk halal. Pencatatan resmi oleh BPJPH memfasilitasi akses informasi bagi pihak yang berkepentingan.
Informasi ini disampaikan bersamaan dengan dokumentasi visual terkait kegiatan atau unit yang terlibat. Untuk informasi lebih rinci mengenai proses sertifikasi dan daftar SPPG yang telah terdaftar, publik dapat merujuk pada kanal resmi BPJPH.
Foto: ANTARA News






