Penajam Paser Utara, Kaltim — Tambahan Personel SPPG
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kini mendapat dukungan tambahan berupa 47 penjamah makanan. Penambahan personel ini ditujukan untuk memperkuat kapasitas unit yang bertugas dalam pemenuhan aspek gizi di wilayah setempat.
Peran SPPG
SPPG merupakan unit yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan gizi. Kehadiran penjamah makanan tambahan diharapkan mendukung operasional dalam menyiapkan dan menyalurkan menu MBG. Penambahan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkokoh layanan agar proses penanganan makanan dapat berjalan dengan lebih terorganisir.
Pelaksanaan dan Fokus Kerja
Dengan diperkuatnya personel, SPPG Polres Penajam dapat mengatur tugas-tugas teknis yang berkaitan dengan pengelolaan makanan, termasuk proses penyajian dan distribusi menu MBG. Penugasan ini mencakup koordinasi internal guna memastikan standar pelayanan gizi dapat dipenuhi sesuai fungsi unit.
Menu MBG
Menu MBG menjadi bagian aktivitas yang disalurkan melalui SPPG. Keberadaan penjamah makanan yang memadai penting untuk menjamin kelancaran penyediaan menu tersebut oleh SPPG Polres di wilayah Penajam Paser Utara.
Optimasi Pelayanan
Penambahan 47 penjamah makanan diharapkan membantu SPPG meningkatkan efisiensi dan kelancaran tugas operasional. Dengan personel yang lebih lengkap, unit ini dapat lebih fokus pada pengaturan alur kerja dan pemenuhan standar praktik terkait penanganan makanan.
Gambaran Umum
Langkah memperkuat SPPG di tingkat Polres merupakan bentuk perhatian terhadap aspek pemenuhan gizi dalam konteks pelayanan. Penataan personel dan sumber daya menjadi elemen penting untuk memastikan tugas unit berjalan sesuai peran yang diemban.

Foto: Dok. Polres Penajam
Informasi mengenai penambahan penjamah makanan ini menunjukkan langkah penguatan kapasitas di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Polres Penajam Paser Utara tanpa merinci lebih jauh tentang jadwal pelaksanaan atau kelompok penerima menu MBG.
Foto: ANTARA News






