BBKSDA: Dua Anak Harimau Benggala di Bandung Zoo Wafat Akibat Virus Panleukopenia Mentan Pastikan Stok Pangan Nasional Aman Menghadapi El Nino Godzilla Puncak Gelombang Kedua Arus Balik di Terminal Kampung Rambutan Diperkirakan Terjadi Minggu Jalan Kayu Mas Utara di Pulogadung Amblas, Mobilitas Pengendara Terganggu Sejak Lebaran Kesepakatan Inggris-Prancis 2023 Dikaitkan dengan Peningkatan Kematian Migran di Selat Inggris Dari Sampah Jadi Harapan: SATURUMA dan Pandawara Luncurkan Program CSR untuk Lingkungan

Nusantara

Pemprov Banten Tetapkan Jam Kerja ASN 06.30–14.00 Selama Ramadhan 1447 H/2026 M

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Pemprov Banten Terapkan Jam Kerja Khusus untuk ASN pada Bulan Ramadhan

Pemerintah Provinsi Banten menetapkan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan provinsi selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Ketetapan jam kerja tersebut mengatur waktu masuk dan pulang bagi ASN selama periode ibadah puasa berlangsung.

Ilustrasi jam kerja ASN BantenMenurut pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Pemprov, jam kerja untuk pegawai negeri sipil ditetapkan mulai pukul 06.30 dan berakhir pada pukul 14.00. Ketentuan ini berlaku sepanjang bulan Ramadhan tahun ini.

Pengaturan jam kerja selama Ramadhan dimaksudkan untuk menyesuaikan aktivitas layanan pemerintahan dengan pelaksanaan ibadah puasa. Kebijakan ini menyasar seluruh ASN yang bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten selama masa Ramadhan 1447 H/2026 M.

Selama periode pemberlakuan, pegawai diharapkan mengikuti ketentuan waktu kerja yang telah ditetapkan oleh Pemprov. Pemerintah daerah menyampaikan pengumuman resmi agar seluruh pejabat dan staf dapat menyesuaikan jadwal operasional serta kegiatan dinas sesuai dengan ketentuan tersebut.

Penetapan jam kerja ini merupakan bagian dari tata kelola administrasi pemerintahan di tingkat provinsi yang disesuaikan untuk kebutuhan khusus pada bulan suci Ramadhan. ASN diminta untuk tetap menjaga disiplin kerja dan kelancaran pelayanan publik meskipun jam operasional mengalami penyesuaian sementara.

Penerapan jam kerja dari pukul 06.30 sampai 14.00 akan berpengaruh pada pengaturan tugas harian, jadwal rapat, serta penyelenggaraan layanan administrasi lainnya di lingkungan Pemprov Banten. Masing-masing unit kerja diharapkan menyusun penyesuaian internal agar pelayanan tetap lancar dan terselenggara sesuai ketentuan.

Pengumuman ini juga menjadi acuan bagi pegawai dan pimpinan unit kerja dalam merencanakan aktivitas kantor selama Ramadhan. Masyarakat yang membutuhkan layanan dari instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten diimbau menyesuaikan kunjungan atau komunikasi dengan waktu operasional yang telah disesuaikan.

Garis besar ketentuan:

  • Subjek: Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
  • Periode: Selama bulan Ramadhan 1447 H/2026 M
  • Jam kerja: Dari pukul 06.30 sampai pukul 14.00

Pemprov Banten menerbitkan pengumuman tersebut sebagai pedoman sementara selama bulan Ramadhan. Untuk informasi lebih lanjut dan detail teknis pelaksanaan, pegawai diinstruksikan mengikuti arahan dan surat edaran resmi dari instansi terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Satgas PRR Percepat Pemulihan Sumatera Lewat Sinergi Antar Daerah

25 Maret 2026 - 19:00 WIB

ANTARA News

Arus Balik H+3 Idul Fitri di Pelabuhan Ketapang: Ramai Namun Lancar

24 Maret 2026 - 12:00 WIB

ANTARA News

BPKH Fasilitasi Pemulangan 675 Warga Lampung ke Jawa Lewat Program Balik Kerja Bareng

23 Maret 2026 - 14:00 WIB

ANTARA News

Perantau Malalo Targetkan Donasi Lebih dari Rp1 Miliar untuk Wilayah Terdampak Bencana

22 Maret 2026 - 17:00 WIB

ANTARA News

Satlantas Polres Cimahi Terapkan Sistem Buka Tutup dan Satu Arah di Jalur Wisata Lembang

22 Maret 2026 - 16:00 WIB

ANTARA News
Trending di Nusantara