LPSK Tegaskan Tuntutan Restitusi untuk Prada Lucky Dibebankan pada 22 Terdakwa
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menginformasikan bahwa tuntutan nilai ganti rugi terkait kasus yang menimpa Prada Lucky sebesar Rp1,6 M dibebankan kepada 22 orang terdakwa. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Anton PS Wibowo, sebagai bagian dari pemenuhan hak korban dalam proses hukum.
Peran LPSK
Menurut keterangan yang disampaikan, LPSK berperan dalam memastikan hak-hak korban diakui dan diperjuangkan dalam ranah peradilan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengajukan atau mendukung tuntutan restitusi atau ganti rugi terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Besaran tuntutan dan pihak yang dibebankan
Nilai ganti rugi yang disebutkan oleh LPSK untuk Prada Lucky adalah sebesar Rp1,6 M. Lembaga tersebut menyatakan bahwa beban pembayaran tuntutan restitusi itu ditujukan kepada 22 terdakwa yang terlibat dalam perkara yang sedang diproses.
Fokus pada pemenuhan hak korban
Pernyataan LPSK menegaskan pentingnya pemulihan hak korban sebagai bagian dari tujuan penegakan hukum. Dengan menetapkan tuntutan ganti rugi dan menunjuk pihak-pihak yang diminta bertanggung jawab, langkah ini dimaksudkan untuk memberi akses kompensasi bagi korbannya.
Proses hukum dan tindak lanjut
Keterangan yang diberikan oleh LPSK merupakan bagian dari perkembangan kasus yang sedang berjalan. Penetapan tuntutan ganti rugi dan penunjukan pihak yang dibebankan biasanya diproses dalam mekanisme peradilan, termasuk melalui pembacaan tuntutan oleh jaksa dan penetapan dalam putusan pengadilan.
Penegasan lembaga
Wakil Ketua LPSK, Anton PS Wibowo, menyampaikan informasi ini sebagai pernyataan resmi lembaga mengenai posisi mereka dalam perkara tersebut. Penyampaian semacam ini juga menjadi wujud advokasi LPSK untuk memperkuat upaya perlindungan dan pemulihan bagi korban.
Konsekuensi bagi para terdakwa
Dengan adanya tuntutan ganti rugi yang dibebankan kepada sejumlah terdakwa, hal ini menempatkan aspek tanggung jawab perdata atau restitusi sebagai bagian dari konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi pelaku, bersamaan dengan proses pidana yang berjalan. Penentuan kewajiban pembayarannya akan bergantung pada keputusan pengadilan.
Catatan
Informasi yang disampaikan berfokus pada tuntutan ganti rugi dan pihak-pihak yang dibebankan, sebagaimana diungkapkan oleh wakil LPSK. Perkembangan lebih lanjut biasanya mengikuti proses persidangan dan putusan resmi dari lembaga peradilan terkait.
Foto: ANTARA News






