PM Malaysia Doakan Kesembuhan Sultan Brunei yang Jalani Operasi Lutut Menjaga NTB dari Jaringan Penyelundupan Manusia: Tantangan di Pelabuhan Kecil Ancaman Child Grooming: Dampak Jangka Pendek dan Panjang pada Perkembangan Anak Huawei Umumkan 10 Tren Smart PV & ESS 2026 dengan Tema “All-Scenario Grid-Forming” 1,5 Juta Pegawai Kemenag Terlayani Lewat Pembelajaran Digital Sepanjang 2025 BBMKG Imbau Waspada: Gelombang Hingga 2,5 Meter Berpotensi Terjadi di Perairan Bali

Politik

Presiden Prabowo Setujui Perumusan Peraturan Pemerintah soal Reformasi Polri, Kata Yusril

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Presiden Menyetujui Perumusan PP Soal Reformasi Polri

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan persetujuan untuk merumuskan peraturan pemerintah (PP) yang berkaitan dengan upaya reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Yusril, yang menyampaikan informasi tersebut secara terbuka, menegaskan bahwa langkah perumusan PP itu telah mendapat lampu hijau dari kepala negara. Pernyataan ini menunjukkan kelanjutan perhatian pemerintah terhadap isu reformasi institusi kepolisian.

Langkah administratif untuk tindak lanjut

Pernyataan Menko Yusril memuat informasi bahwa proses perumusan peraturan pelaksana akan dilanjutkan setelah disetujui oleh Presiden. Perumusan PP biasanya menjadi salah satu bagian dari upaya administratif untuk menerjemahkan kebijakan dan mengatur pelaksanaan teknis di lapangan.

Meskipun rincian tentang ruang lingkup, jadwal, atau mekanisme perumusan belum dirinci dalam pernyataan singkat tersebut, persetujuan presiden menjadi sinyal bahwa pemerintah bermaksud menindaklanjuti agenda reformasi melalui kerangka perundang-undangan pelaksana.

Respons dan harapan

Pernyataan resmi dari Menko Yusril ini diharapkan memberikan kepastian bahwa topik reformasi Polri terus menjadi perhatian di tingkat pemerintahan pusat. Bagi publik dan pihak-pihak terkait, langkah untuk merumuskan PP dapat dilihat sebagai bagian dari proses formal yang mendukung pelaksanaan kebijakan yang lebih rinci.

Namun, perumusan peraturan pemerintah merupakan proses yang memerlukan kajian dan pembahasan lebih lanjut. Oleh karena itu, masyarakat dan pemangku kepentingan menantikan informasi lanjutan mengenai tahap perumusan, pihak-pihak yang terlibat, serta aspek-aspek yang akan diatur dalam PP tersebut.

Catatan

Informasi yang disampaikan berasal dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengenai persetujuan Presiden Prabowo untuk perumusan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan reformasi Polri. Rincian lebih lanjut belum dipaparkan dalam keterangan tersebut.

Gambar terkait:

Yusril Ihza Mahendra

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Prabowo Tetapkan Target Renovasi 60 Ribu Sekolah dalam Tahun Ini

13 Januari 2026 - 17:00 WIB

ANTARA News

Pilkada Langsung: Demokrasi Prosedural dan Keterbatasan Kesejahteraan Daerah

13 Januari 2026 - 12:30 WIB

ANTARA News

Wapres Gibran Kenakan Tas Noken saat Kunjungan dari Biak hingga Yahukimo

13 Januari 2026 - 11:30 WIB

ANTARA News

Hanya 294 dari 579 Anggota DPR Hadir pada Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan III

13 Januari 2026 - 11:00 WIB

ANTARA News

Prabowo Tegaskan Kekuatan Kabinet Merah Putih dan Imbau Waspada Terhadap Analisis Medsos

12 Januari 2026 - 21:30 WIB

ANTARA News
Trending di Politik