BBKSDA: Dua Anak Harimau Benggala di Bandung Zoo Wafat Akibat Virus Panleukopenia Mentan Pastikan Stok Pangan Nasional Aman Menghadapi El Nino Godzilla Puncak Gelombang Kedua Arus Balik di Terminal Kampung Rambutan Diperkirakan Terjadi Minggu Jalan Kayu Mas Utara di Pulogadung Amblas, Mobilitas Pengendara Terganggu Sejak Lebaran Kesepakatan Inggris-Prancis 2023 Dikaitkan dengan Peningkatan Kematian Migran di Selat Inggris Dari Sampah Jadi Harapan: SATURUMA dan Pandawara Luncurkan Program CSR untuk Lingkungan

Politik

Presiden Prabowo Setujui Perumusan Peraturan Pemerintah soal Reformasi Polri, Kata Yusril

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Presiden Menyetujui Perumusan PP Soal Reformasi Polri

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan persetujuan untuk merumuskan peraturan pemerintah (PP) yang berkaitan dengan upaya reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Yusril, yang menyampaikan informasi tersebut secara terbuka, menegaskan bahwa langkah perumusan PP itu telah mendapat lampu hijau dari kepala negara. Pernyataan ini menunjukkan kelanjutan perhatian pemerintah terhadap isu reformasi institusi kepolisian.

Langkah administratif untuk tindak lanjut

Pernyataan Menko Yusril memuat informasi bahwa proses perumusan peraturan pelaksana akan dilanjutkan setelah disetujui oleh Presiden. Perumusan PP biasanya menjadi salah satu bagian dari upaya administratif untuk menerjemahkan kebijakan dan mengatur pelaksanaan teknis di lapangan.

Meskipun rincian tentang ruang lingkup, jadwal, atau mekanisme perumusan belum dirinci dalam pernyataan singkat tersebut, persetujuan presiden menjadi sinyal bahwa pemerintah bermaksud menindaklanjuti agenda reformasi melalui kerangka perundang-undangan pelaksana.

Respons dan harapan

Pernyataan resmi dari Menko Yusril ini diharapkan memberikan kepastian bahwa topik reformasi Polri terus menjadi perhatian di tingkat pemerintahan pusat. Bagi publik dan pihak-pihak terkait, langkah untuk merumuskan PP dapat dilihat sebagai bagian dari proses formal yang mendukung pelaksanaan kebijakan yang lebih rinci.

Namun, perumusan peraturan pemerintah merupakan proses yang memerlukan kajian dan pembahasan lebih lanjut. Oleh karena itu, masyarakat dan pemangku kepentingan menantikan informasi lanjutan mengenai tahap perumusan, pihak-pihak yang terlibat, serta aspek-aspek yang akan diatur dalam PP tersebut.

Catatan

Informasi yang disampaikan berasal dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengenai persetujuan Presiden Prabowo untuk perumusan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan reformasi Polri. Rincian lebih lanjut belum dipaparkan dalam keterangan tersebut.

Gambar terkait:

Yusril Ihza Mahendra

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Purbaya: Kebijakan WFH Telah Diputuskan dan Akan Segera Diumumkan

25 Maret 2026 - 16:00 WIB

ANTARA News

Fadli Zon: Tradisi Silaturahmi Idulfitri Sebagai Momentum Penguat Harmoni Sosial

22 Maret 2026 - 09:00 WIB

ANTARA News

Puan: Pertemuan Susulan dengan Presiden Insyaallah Dilaksanakan Secepatnya

21 Maret 2026 - 16:00 WIB

ANTARA News

Prabowo Serahkan Paket Sembako kepada Penyintas Bencana usai Salat Id di Aceh

21 Maret 2026 - 10:00 WIB

ANTARA News

Ringkasan Berita Kemarin: Pemangkasan Anggaran Kementerian dan Skema WFH Pemerintah

20 Maret 2026 - 08:00 WIB

ANTARA News
Trending di Politik