Polresta Malang Minta Warga Segera Lapor Jika Menemukan Dugaan Penimbunan Pangan Satpol PP Jaksel Akan Bongkar Lapangan Padel Tak Berizin di Cilandak Gubernur: Beberapa Program Pusat Sudah Berjalan di Rejang Lebong IRGC Konfirmasi Peluncuran Gelombang Pertama Serangan Roket ke Israel Indonesia dan Mimpi Kolektif Negara D-8: Menopang Harap dari Posisi Menunggu BI: Kapasitas Penyaluran Kredit Masih Longgar, Didorong untuk Percepat Pertumbuhan

Warta Bumi

PMK Tegaskan Penertiban Aktivitas Ekstraktif Berskala Besar

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

PMK Tegaskan Penertiban Aktivitas Ekstraktif Berskala Besar

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menegaskan bahwa pemerintah mengambil langkah-langkah tegas untuk menertibkan aktivitas ekstraktif yang berskala besar. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mengatur pelaksanaan kegiatan ekstraksi yang memiliki dampak luas.

Menurut Pratikno, upaya penertiban diarahkan pada pengaturan pelaksanaan kegiatan yang potensial menimbulkan dampak sosial dan lingkungan serta berdampak pada tata kelola pemanfaatan sumber daya alam. Pernyataan tersebut menegaskan posisi pemerintah dalam menegakkan ketentuan yang berlaku terhadap pelaku usaha di sektor ekstraktif.

Pemerintah, kata Pratikno, mengambil sikap tegas terkait aktivitas yang berlangsung dalam skala besar. Sikap ini mencerminkan prioritas pemerintah untuk memastikan kegiatan ekstraktif berjalan sesuai dengan peraturan dan norma yang ada, sekaligus menempatkan perhatian pada kepentingan publik.

Kementerian terkait dan instansi pemerintahan diharapkan berkoordinasi dalam menjalankan kebijakan penertiban tersebut. Penegasan tentang langkah-langkah yang diambil dimaksudkan agar pengelolaan kegiatan ekstraktif dapat berjalan teratur dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas.

Langkah penertiban ini dipandang perlu mengingat karakter dan skala dari operasi ekstraktif yang biasanya melibatkan berbagai aspek teknis, ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dengan penertiban yang tegas, pemerintah bermaksud menjaga keteraturan penyelenggaraan kegiatan serta memastikan bahwa prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya diterapkan secara konsisten.

Peran koordinatif instansi pemerintah menjadi penting untuk menerjemahkan kebijakan penertiban menjadi langkah operasional di lapangan. Dalam konteks tersebut, pemerintah memegang peranan untuk menjembatani kebijakan nasional dengan praktik di daerah, termasuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang relevan.

Meskipun pernyataan Pratikno menekankan ketegasan, detail teknis mengenai bentuk langkah yang diambil tidak dipaparkan secara rinci dalam pernyataan singkat tersebut. Pernyataan itu tetap menegaskan arah kebijakan pemerintah yakni penertiban aktivitas ekstraktif berskala besar sebagai prioritas yang memerlukan perhatian berkelanjutan.

Garis besar pesan yang disampaikan adalah bahwa pemerintah siap mengambil tindakan untuk mengatur aktivitas ekstraktif agar berjalan dengan tertib. Sikap tegas ini diharapkan memberi sinyal kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan lain bahwa pengelolaan sumber daya alam mutlak harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh negara.

Ke depan, pengawasan dan upaya penertiban menjadi bagian dari proses berkelanjutan dalam tata kelola sumber daya, seperti yang ditegaskan melalui pernyataan resmi dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polairud Polres Penajam Ajak Warga Bersama Cegah Pencemaran Sampah

28 Februari 2026 - 13:00 WIB

ANTARA News

Pemerintah Tetapkan “Renduk” Rehab-Rekon sebagai Dasar Alokasi Anggaran Pascabencana di Sumatera

27 Februari 2026 - 19:00 WIB

ANTARA News

Wamendagri: Sinkronisasi Antarlevel Kunci Hadapi Perubahan Iklim

25 Februari 2026 - 20:00 WIB

ANTARA News

Penyintas di Pintu Rimba Mendesak Percepatan Pembukaan Jalan dan Pembangunan Huntap

21 Februari 2026 - 17:30 WIB

ANTARA News

BMKG Tetapkan Tujuh Kabupaten di Jawa Tengah Berstatus Siaga Karena Curah Hujan Tinggi

21 Februari 2026 - 09:30 WIB

ANTARA News
Trending di Warta Bumi