BI: Kapasitas Penyaluran Kredit Masih Longgar, Didorong untuk Percepat Pertumbuhan Pengamat Dorong Tetap Dibukanya Opsi Transit Saat Diskon Tiket Pesawat untuk Mudik Toyota Perbarui Yaris dan Yaris Cross 2026 dengan Peningkatan Teknologi Kemendag: Kenaikan Harga Referensi CPO Dikaitkan dengan Permintaan India dan China KAI Tindaklanjuti Laporan Pelecehan Seksual pada Layanan Commuter Line dengan Bantuan CCTV Analytic Polairud Polres Penajam Ajak Warga Bersama Cegah Pencemaran Sampah

Metro

APKLI Mendesak DPRD DKI Patuhi Rekomendasi Ranperda KTR

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Jakarta — Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) menyampaikan dorongan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mematuhi hasil rekomendasi yang telah disusun terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR).

Permintaan APKLI itu menegaskan harapan organisasi pedagang terhadap proses pembahasan rancangan peraturan daerah yang tengah berlangsung di tubuh legislatif. APKLI meminta agar rekomendasi yang sudah dihasilkan menjadi pijakan dalam pengambilan keputusan akhir, sehingga tahapan pembahasan menjadi lebih jelas dan terarah.

Harapan terhadap proses legislasi

Menurut APKLI, ketaatan pada rekomendasi yang telah dikeluarkan diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap arah Ranperda KTR saat memasuki tahap selanjutnya. Kepastian ini dianggap penting agar semua pihak yang berkepentingan dapat memahami konsekuensi kebijakan dan menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan.

Meski organisasi tersebut tidak merinci seluruh isi rekomendasi, desakan untuk mematuhi rekomendasi menandakan adanya perhatian terhadap hasil pembahasan teknis dan substansial yang sebelumnya dibahas oleh instansi atau panitia terkait.

Implikasi bagi pemangku kepentingan

Permintaan APKLI juga menjadi pengingat bagi legislatif tentang peran rekomendasi dalam proses pembuatan perda. Rekomendasi dianggap sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan perbaikan draf, sehingga ditaati dapat membantu mewujudkan regulasi yang lebih matang dan dapat diterima oleh berbagai pihak.

Bagi pedagang kaki lima sebagai salah satu pemangku kepentingan, kepatuhan terhadap rekomendasi dipandang relevan untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan mempertimbangkan berbagai aspek terkait pelaksanaan di lapangan.

Proses selanjutnya

Ranperda KTR akan terus melewati mekanisme legislasi hingga ditetapkan menjadi perda. Dalam proses ini, peran DPRD DKI menjadi krusial untuk menilai dan memutuskan apakah rekomendasi yang ada akan diadopsi sepenuhnya, disesuaikan, atau ditolak. APKLI meminta agar DPRD mempertimbangkan rekomendasi tersebut sebagai bagian dari keputusan akhir.

Sikap APKLI menggambarkan keterlibatan kelompok masyarakat dalam proses pembentukan kebijakan daerah, baik pada tahap konsultasi maupun pada proses evaluasi draf peraturan. Dorongan agar rekomendasi dipatuhi menunjukkan keinginan untuk mencapai konsensus yang berbasis pada hasil pembahasan teknis dan pertimbangan bersama.

Pengawasan terhadap implementasi kebijakan nantinya juga akan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk stakeholder yang terdampak, agar penerapan perda berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan yang diinginkan.

APKLI berharap agar pembahasan dan keputusan akhir mengenai Ranperda KTR dapat dilaksanakan dengan transparan dan mempertimbangkan rekomendasi yang telah ada, sehingga regulasi yang dihasilkan lebih mudah diimplementasikan dan dapat diterima oleh masyarakat luas.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KAI Tindaklanjuti Laporan Pelecehan Seksual pada Layanan Commuter Line dengan Bantuan CCTV Analytic

28 Februari 2026 - 13:30 WIB

ANTARA News

Ratusan Polantas Diterjunkan Amankan Lalu Lintas pada Puncak Perayaan Imlek Nasional

28 Februari 2026 - 12:30 WIB

ANTARA News

Polda Metro Jaya Tanggapi Kasus Mahasiswa yang Mencoret Hijab Polwan

28 Februari 2026 - 10:00 WIB

ANTARA News

Pawai Ogoh-Ogoh Akan Meriahkan Perayaan Nyepi di Bundaran HI 19 Maret

28 Februari 2026 - 09:00 WIB

ANTARA News

259 Penumpang Telah Mendaftar Program Mudik Gratis Pemprov DKI di Jakarta Selatan

27 Februari 2026 - 15:00 WIB

ANTARA News
Trending di Metro