ANTARA melaporkan bahwa Pemerintah Kota Bogor sepanjang tahun 2025 telah melakukan pembongkaran terhadap 63 papan reklame atau billboard. Aksi penertiban itu disorot sebagai langkah membersihkan apa yang kerap disebut sebagai “sampah visual” di ruang-ruang publik.
Jumlah pembongkaran yang tercatat selama periode tersebut menandai tindakan administratif yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap keberadaan reklame di wilayah kota. Istilah “sampah visual” dalam pemberitaan menggambarkan keprihatinan mengenai keberlanjutan tata ruang visual di area publik.
Gambaran tentang penertiban ini disertai dengan dokumentasi foto yang menunjukkan situasi terkait; foto terkait dapat diakses melalui berkas berita yang dipublikasikan. Langkah yang dilaporkan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penataan yang berlangsung sepanjang 2025.
Peristiwa pembongkaran reklame di Bogor ini menjadi catatan aktivitas pengelolaan ruang publik oleh pemerintah kota. Dalam pemberitaan disebutkan jumlah keseluruhan papan reklame yang dibongkar, namun rincian lokasi, pihak pelaksana, atau alasan teknis setiap pembongkaran tidak diuraikan secara rinci dalam ringkasan laporan tersebut.
Pemberitaan yang merujuk pada tindakan penertiban ini menempatkan isu tampilan visual kota sebagai perhatian yang mendapatkan tindak lanjut oleh otoritas setempat. Penggunaan istilah yang tajam seperti “sampah visual” menandai adanya pengertian bahwa pemasangan reklame tertentu dinilai mengganggu estetika atau tata letak di ruang publik.
Meski laporan menegaskan angka total papan reklame yang dibongkar sepanjang tahun 2025, peliputan ringkas tidak memaparkan hal-hal teknis lain seperti prosedur perizinan, jadwal pembongkaran, atau langkah-langkah administratif pasca pembongkaran. Informasi lebih lanjut mengenai unsur-unsur tersebut akan bergantung pada laporan resmi dari pihak terkait atau liputan lanjutan.
Peristiwa ini menjadi bagian dari dinamika pengelolaan fasilitas reklame di perkotaan yang sering didiskusikan dalam konteks tata ruang, estetika kota, dan pengaturan periklanan luar ruang. Di sejumlah kota, tindakan penertiban reklame kadang menjadi fokus perhatian publik ketika berkaitan dengan penataan visual, keselamatan, atau pemenuhan peraturan yang berlaku.
Untuk referensi visual dan dokumentasi terkait pembongkaran 63 billboard ini, gambar yang menyertai laporan tersedia pada tautan berita yang dipublikasikan oleh ANTARA.
Catatan: Semua informasi dalam artikel ini merujuk pada pemberitaan ANTARA mengenai penertiban papan reklame di Kota Bogor sepanjang 2025.
Foto: ANTARA News






