Jakarta — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pemuda yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja di wilayah Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan oleh satuan yang menangani kasus narkoba di kepolisian metro tersebut, dan barang bukti ganja turut diamankan.
Keterangan awal dari aparat menyebutkan bahwa kedua pelaku ditemukan sedang melakukan peredaran narkoba sehingga dilakukan penangkapan. Saat ini barang bukti narkotika telah disita oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kasus tersebut masih dalam tahap penanganan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Proses lebih lanjut meliputi pemeriksaan terhadap pelaku dan verifikasi barang bukti untuk mendukung berkas perkara yang akan dilimpahkan ke pihak berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polda Metro Jaya, melalui unit reserse narkoba, rutin melakukan operasi dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penangkapan dua pemuda ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran narkoba di ibu kota.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran narkotika. Informasi dari publik menjadi salah satu komponen yang membantu upaya pencegahan dan penindakan yang dilakukan kepolisian.
Penyidik diharapkan akan melanjutkan pemeriksaan, pengumpulan bukti, dan langkah hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Detail tambahan mengenai kronologi penangkapan, identitas tersangka, atau jumlah barang bukti belum dipublikasikan secara lengkap oleh pihak kepolisian pada rilis awal.
Sumber foto yang menyertai laporan ini memperlihatkan aktivitas penanganan kasus di lokasi; gambar tersebut menjadi ilustrasi dari penindakan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Foto: ANTARA News






