MA Tidak Berikan Bantuan Hukum untuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Pramono Anung Minta Perbaikan Jalan Berlubang Dilanjutkan untuk Cegah Korban Hamas Kecam Keputusan Kabinet Keamanan Israel Perluas Permukiman Ilegal di Tepi Barat Bareskrim Nilai 249 WNI yang Dipulangkan dari Kamboja, Dirjen PPA-PPO Lakukan Pendataan dan Penilaian Komisi VIII Minta Pemerintah Segera Aktifkan Kembali PBI untuk Ringankan Beban Rakyat BI Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur hingga 5,7% pada 2026

Ekonomi

DJP: 1,82 Juta Wajib Pajak Telah Melaporkan SPT hingga 9 Februari

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

DJP Catat 1,82 Juta Pelaporan SPT per 9 Februari

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa jumlah wajib pajak yang telah menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) tercatat mencapai 1,82 juta hingga tanggal 9 Februari. Angka ini merupakan catatan resmi dari DJP terkait kepatuhan pelaporan SPT pada periode yang dimaksud.

Pelaporan SPT merupakan bagian utama dari mekanisme administrasi perpajakan yang wajib dipenuhi oleh subjek pajak. DJP terus memantau perkembangan pelaporan dan menyediakan layanan agar proses pelaporan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pentingnya Pelaporan Tepat Waktu

Pelaporan SPT tepat waktu membantu memastikan kewajiban perpajakan tercatat dengan benar serta memudahkan DJP dalam melakukan administrasi dan pelayanan perpajakan. Dengan adanya catatan jumlah pelapor, DJP dapat menilai tingkat kepatuhan dan menyiapkan langkah-langkah berikutnya dalam pengelolaan pajak.

Upaya Pelayanan dan Pendampingan

DJP senantiasa menyediakan berbagai saluran layanan untuk mendukung wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan. Layanan ini mencakup panduan teknis serta fasilitas pelaporan yang diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan SPT.

Selain itu, DJP biasanya melakukan sosialisasi dan pemberitahuan terkait tenggat dan tata cara pelaporan agar wajib pajak mendapatkan informasi yang diperlukan. Hal ini juga bertujuan meminimalkan kesalahan dalam pengisian SPT dan meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan.

Peran Wajib Pajak

Wajib pajak memiliki peran penting dalam mewujudkan administrasi perpajakan yang akurat. Pelaporan SPT yang lengkap dan tepat waktu menjadi dasar bagi perencanaan anggaran negara serta penyusunan kebijakan fiskal. Oleh karena itu, partisipasi aktif wajib pajak menjadi faktor kunci dalam sistem perpajakan.

Pandangan Umum

Catatan 1,82 juta pelaporan SPT hingga 9 Februari menunjukkan adanya tingkat partisipasi dalam kewajiban administratif perpajakan. DJP akan terus memperbarui data dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai perkembangan kepatuhan pelaporan.

Gambar terkait: ilustrasi peralihan NPWP ke sistem terbaru yang digunakan sebagai bagian dari layanan administrasi perpajakan.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BI Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur hingga 5,7% pada 2026

9 Februari 2026 - 11:30 WIB

ANTARA News

Kemendag Targetkan Transaksi UMKM ‘BISA Ekspor’ Capai Rp2,27 Triliun pada 2025

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

ANTARA News

Pertamina Perluas Akses UMKM Binaan ke Pasar Global melalui Inacraft

8 Februari 2026 - 18:30 WIB

ANTARA News

Dukung Program Asta Cita, BRI Perluas Akses Hunian Terjangkau untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

8 Februari 2026 - 14:00 WIB

ANTARA News

KAI Group Angkut 442,1 Juta Penumpang Sepanjang 2025, Dukung Mobilitas Nasional

8 Februari 2026 - 13:30 WIB

ANTARA News
Trending di Ekonomi