Polairud Polres Penajam Ajak Warga Bersama Cegah Pencemaran Sampah Ratusan Polantas Diterjunkan Amankan Lalu Lintas pada Puncak Perayaan Imlek Nasional China Catat Kualitas Udara Terbaik Sejak Awal Pemantauan pada 2025 Pemprov Jatim Siapkan 17 Rute Bus dan Dua Rute Kapal untuk Program Mudik Gratis Menlu AS Minta Warga Amerika Tinggalkan Iran dan Melarang Perjalanan ke Sana Polda Metro Jaya Tanggapi Kasus Mahasiswa yang Mencoret Hijab Polwan

Metro

Gubernur Jakarta: PJJ dan WFH Hanya Diberlakukan Saat Curah Hujan Tinggi

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Pemberlakuan PJJ dan WFH Disesuaikan dengan Intensitas Curah Hujan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa imbauan untuk menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan kebijakan Work From Home (WFH) hanya akan diberlakukan ketika curah hujan di Jakarta tergolong tinggi. Pernyataan ini menegaskan bahwa langkah tersebut bersifat situasional dan diputuskan berdasarkan kondisi cuaca.

Langkah situasional sesuai kondisi

Menurut pernyataan gubernur, kebijakan PJJ dan WFH bukanlah tindakan permanen melainkan langkah yang diambil untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran dan kerja ketika kondisi cuaca berpotensi mengganggu kelancaran aktivitas. Dengan pendekatan ini, pemerintah daerah mengedepankan penyesuaian cepat sesuai perkembangan cuaca.

Tujuan penyesuaian kebijakan

Pemberlakuan kebijakan secara selektif bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kelancaran aktivitas warga ibu kota saat terjadi peningkatan curah hujan. Kebijakan yang diambil berdasarkan situasi memungkinkan pengelolaan sumber daya dan aktivitas publik secara lebih responsif terhadap kondisi lingkungan.

Komunikasi kebijakan

Pemerintah provinsi menegaskan bahwa setiap keputusan terkait penerapan PJJ dan WFH akan disampaikan kepada publik ketika diperlukan. Pendekatan ini diharapkan memberi kepastian bagi lembaga pendidikan, pelaku usaha, dan masyarakat umum dalam merencanakan kegiatan sehari-hari ketika intensitas hujan meningkat.

Penerapan yang selektif

Penekanan pada penerapan yang hanya saat curah hujan tinggi menandakan upaya menyeimbangkan antara kebutuhan kelangsungan pendidikan dan pekerjaan dengan faktor keselamatan komunitas. Dengan demikian, kebijakan tidak diterapkan serentak tanpa mempertimbangkan situasi konkret di lapangan.

Penutup

Pernyataan Gubernur Pramono Anung ini menjadi acuan bahwa langkah-langkah adaptif seperti PJJ dan WFH akan dipajang pada kondisi tertentu. Masyarakat dan instansi terkait diharapkan mengikuti informasi resmi dari pemerintah provinsi untuk mengetahui kapan kebijakan tersebut diberlakukan.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ratusan Polantas Diterjunkan Amankan Lalu Lintas pada Puncak Perayaan Imlek Nasional

28 Februari 2026 - 12:30 WIB

ANTARA News

Polda Metro Jaya Tanggapi Kasus Mahasiswa yang Mencoret Hijab Polwan

28 Februari 2026 - 10:00 WIB

ANTARA News

Pawai Ogoh-Ogoh Akan Meriahkan Perayaan Nyepi di Bundaran HI 19 Maret

28 Februari 2026 - 09:00 WIB

ANTARA News

259 Penumpang Telah Mendaftar Program Mudik Gratis Pemprov DKI di Jakarta Selatan

27 Februari 2026 - 15:00 WIB

ANTARA News

Pemkot Jakarta Selatan Kerahkan Satgas Awasi Keamanan Pangan Saat Ramadhan

27 Februari 2026 - 14:30 WIB

ANTARA News
Trending di Metro