BPBD Jatim Cepat Perbaiki Peralatan Early Warning System Pasca Banjir BPJS Ketenagakerjaan Dorong Seluruh Mitra Ojol Manfaatkan Potongan Iuran DVI Polda Sulut Identifikasi Tiga Korban Kebakaran di Panti Wreda Masalah Mata, Duet Marwan/Aisyah Dipastikan Absen dari Indonesia Masters 2026 Apkasindo: Perkuat Sektor Hulu Jadi Kunci Percepatan Hilirisasi Sawit BBKSDA Jawa Timur dan Mahasiswa Lakukan Pengamatan Burung Migrasi di Tulungagung

Metro

Gubernur Pramono Anung Beri Teguran kepada Warkop ‘HI Sawargi’ yang Gunakan Trotoar

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Gubernur Beri Teguran pada Warkop yang Menempati Trotoar

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan adanya teguran kepada Warung Kopi “HI Sawargi” yang memanfaatkan trotoar untuk aktivitas usahanya. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas praktik penggunaan ruang pejalan kaki yang menjadi perhatian publik.

Penegasan terhadap pemanfaatan ruang publik

Dalam keterangannya, Gubernur menyebutkan bahwa teguran telah diberikan kepada pihak Warung Kopi tersebut. Pernyataan ini menyoroti isu pemanfaatan trotoar yang menjadi bagian dari ruang publik yang biasanya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Fokus pada penegakan aturan

Keterangan dari Gubernur menegaskan bahwa langkah administratif berupa teguran telah dilakukan terhadap Warung Kopi “HI Sawargi”. Pernyataan ini menunjukkan perhatian pemerintah daerah terhadap tata guna ruang publik dan kepentingan pengguna trotoar.

Reaksi dan perhatian masyarakat

Isu penggunaan trotoar oleh kegiatan usaha seperti warung kopi kerap menarik perhatian warga dan pihak terkait. Dalam kasus ini, teguran dari Gubernur menjadi bentuk respons resmi terhadap dugaan pemanfaatan trotoar untuk kegiatan komersial.

Pentingnya keseimbangan fungsi ruang kota

Kasus yang diangkat oleh Gubernur menyentuh persoalan tata ruang perkotaan, yakni bagaimana menjaga keseimbangan antara kebutuhan kegiatan ekonomi skala kecil dan akses informasi publik terhadap fasilitas umum seperti trotoar. Pernyataan resmi ini mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk mengatur pemanfaatan ruang tersebut.

Langkah selanjutnya yang disorot

Dalam pernyataannya, Gubernur menunjukkan bahwa teguran merupakan salah satu bentuk tindakan administratif terhadap pemanfaatan trotoar. Instrumen semacam teguran biasanya menjadi bagian dari rangkaian penanganan untuk memastikan aturan dipatuhi dan akses trotoar tetap tersedia bagi pejalan kaki.

Kesimpulan

Keterangan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait Warung Kopi “HI Sawargi” menegaskan adanya tindakan teguran karena pemanfaatan trotoar. Pernyataan ini menjadi bagian dari perhatian pejabat daerah terhadap penggunaan ruang publik dan upaya menjaga fungsi trotoar bagi masyarakat.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DVI Polda Sulut Identifikasi Tiga Korban Kebakaran di Panti Wreda

13 Januari 2026 - 20:30 WIB

ANTARA News

BPBD DKI: 822 Warga Jakarta Utara Masih Mengungsi Akibat Banjir

13 Januari 2026 - 14:30 WIB

ANTARA News

Sudin SDA Jakbar: Pelubangan Turap oleh Warga Perparah Banjir

13 Januari 2026 - 13:00 WIB

ANTARA News

BPBD DKI: 22 RT dan 33 Ruas Jalan di Jakarta Terendam pada Senin Siang

12 Januari 2026 - 13:00 WIB

ANTARA News

Hujan Deras Sebabkan Enam RT dan Empat Ruas Jalan Tergenang di Jakarta

12 Januari 2026 - 10:30 WIB

ANTARA News
Trending di Metro