BBKSDA: Dua Anak Harimau Benggala di Bandung Zoo Wafat Akibat Virus Panleukopenia Mentan Pastikan Stok Pangan Nasional Aman Menghadapi El Nino Godzilla Puncak Gelombang Kedua Arus Balik di Terminal Kampung Rambutan Diperkirakan Terjadi Minggu Jalan Kayu Mas Utara di Pulogadung Amblas, Mobilitas Pengendara Terganggu Sejak Lebaran Kesepakatan Inggris-Prancis 2023 Dikaitkan dengan Peningkatan Kematian Migran di Selat Inggris Dari Sampah Jadi Harapan: SATURUMA dan Pandawara Luncurkan Program CSR untuk Lingkungan

Metro

Gubernur Pramono Anung Beri Teguran kepada Warkop ‘HI Sawargi’ yang Gunakan Trotoar

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Gubernur Beri Teguran pada Warkop yang Menempati Trotoar

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan adanya teguran kepada Warung Kopi “HI Sawargi” yang memanfaatkan trotoar untuk aktivitas usahanya. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas praktik penggunaan ruang pejalan kaki yang menjadi perhatian publik.

Penegasan terhadap pemanfaatan ruang publik

Dalam keterangannya, Gubernur menyebutkan bahwa teguran telah diberikan kepada pihak Warung Kopi tersebut. Pernyataan ini menyoroti isu pemanfaatan trotoar yang menjadi bagian dari ruang publik yang biasanya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Fokus pada penegakan aturan

Keterangan dari Gubernur menegaskan bahwa langkah administratif berupa teguran telah dilakukan terhadap Warung Kopi “HI Sawargi”. Pernyataan ini menunjukkan perhatian pemerintah daerah terhadap tata guna ruang publik dan kepentingan pengguna trotoar.

Reaksi dan perhatian masyarakat

Isu penggunaan trotoar oleh kegiatan usaha seperti warung kopi kerap menarik perhatian warga dan pihak terkait. Dalam kasus ini, teguran dari Gubernur menjadi bentuk respons resmi terhadap dugaan pemanfaatan trotoar untuk kegiatan komersial.

Pentingnya keseimbangan fungsi ruang kota

Kasus yang diangkat oleh Gubernur menyentuh persoalan tata ruang perkotaan, yakni bagaimana menjaga keseimbangan antara kebutuhan kegiatan ekonomi skala kecil dan akses informasi publik terhadap fasilitas umum seperti trotoar. Pernyataan resmi ini mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk mengatur pemanfaatan ruang tersebut.

Langkah selanjutnya yang disorot

Dalam pernyataannya, Gubernur menunjukkan bahwa teguran merupakan salah satu bentuk tindakan administratif terhadap pemanfaatan trotoar. Instrumen semacam teguran biasanya menjadi bagian dari rangkaian penanganan untuk memastikan aturan dipatuhi dan akses trotoar tetap tersedia bagi pejalan kaki.

Kesimpulan

Keterangan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait Warung Kopi “HI Sawargi” menegaskan adanya tindakan teguran karena pemanfaatan trotoar. Pernyataan ini menjadi bagian dari perhatian pejabat daerah terhadap penggunaan ruang publik dan upaya menjaga fungsi trotoar bagi masyarakat.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Puncak Gelombang Kedua Arus Balik di Terminal Kampung Rambutan Diperkirakan Terjadi Minggu

26 Maret 2026 - 17:00 WIB

ANTARA News

Jalan Kayu Mas Utara di Pulogadung Amblas, Mobilitas Pengendara Terganggu Sejak Lebaran

26 Maret 2026 - 15:00 WIB

ANTARA News

KCIC Pastikan Penumpang Whoosh yang Tertinggal Bisa Menjadwal Ulang Tanpa Biaya

25 Maret 2026 - 18:00 WIB

ANTARA News

DKI: Evakuasi Penumpang Kapal KM Sumber Makmur dan Perhatian pada Jadwal Libur di TMII

25 Maret 2026 - 08:00 WIB

ANTARA News

Polres Metro Jakut Dalami Penyebab Kecelakaan Beruntun yang Menewaskan Dua Orang

24 Maret 2026 - 10:00 WIB

ANTARA News
Trending di Metro