Polrestabes Bandung Dalami Kasus Kematian Siswa SMAN 5 Bandung di Cihampelas Puncak Arus Mudik di Terminal Kampung Rambutan Diperkirakan Terjadi 17–18 Maret KCNA Laporkan Sub‑Unit Artileri Jarak Jauh Korut Gelar Uji Coba Ultrapresisi 13 Penumpang Dievakuasi dari Kapal Rusak di Perairan Pulau Karang Beras Menteri Lingkungan Hidup Tegur Pengelola Terminal Kertonegoro karena Kebersihan Kurang Bahlil Dorong Penguatan Kerja Sama Energi di Kawasan Indo-Pasifik

Metro

Gubernur Pramono Anung Beri Teguran kepada Warkop ‘HI Sawargi’ yang Gunakan Trotoar

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Gubernur Beri Teguran pada Warkop yang Menempati Trotoar

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan adanya teguran kepada Warung Kopi “HI Sawargi” yang memanfaatkan trotoar untuk aktivitas usahanya. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas praktik penggunaan ruang pejalan kaki yang menjadi perhatian publik.

Penegasan terhadap pemanfaatan ruang publik

Dalam keterangannya, Gubernur menyebutkan bahwa teguran telah diberikan kepada pihak Warung Kopi tersebut. Pernyataan ini menyoroti isu pemanfaatan trotoar yang menjadi bagian dari ruang publik yang biasanya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Fokus pada penegakan aturan

Keterangan dari Gubernur menegaskan bahwa langkah administratif berupa teguran telah dilakukan terhadap Warung Kopi “HI Sawargi”. Pernyataan ini menunjukkan perhatian pemerintah daerah terhadap tata guna ruang publik dan kepentingan pengguna trotoar.

Reaksi dan perhatian masyarakat

Isu penggunaan trotoar oleh kegiatan usaha seperti warung kopi kerap menarik perhatian warga dan pihak terkait. Dalam kasus ini, teguran dari Gubernur menjadi bentuk respons resmi terhadap dugaan pemanfaatan trotoar untuk kegiatan komersial.

Pentingnya keseimbangan fungsi ruang kota

Kasus yang diangkat oleh Gubernur menyentuh persoalan tata ruang perkotaan, yakni bagaimana menjaga keseimbangan antara kebutuhan kegiatan ekonomi skala kecil dan akses informasi publik terhadap fasilitas umum seperti trotoar. Pernyataan resmi ini mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk mengatur pemanfaatan ruang tersebut.

Langkah selanjutnya yang disorot

Dalam pernyataannya, Gubernur menunjukkan bahwa teguran merupakan salah satu bentuk tindakan administratif terhadap pemanfaatan trotoar. Instrumen semacam teguran biasanya menjadi bagian dari rangkaian penanganan untuk memastikan aturan dipatuhi dan akses trotoar tetap tersedia bagi pejalan kaki.

Kesimpulan

Keterangan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait Warung Kopi “HI Sawargi” menegaskan adanya tindakan teguran karena pemanfaatan trotoar. Pernyataan ini menjadi bagian dari perhatian pejabat daerah terhadap penggunaan ruang publik dan upaya menjaga fungsi trotoar bagi masyarakat.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Puncak Arus Mudik di Terminal Kampung Rambutan Diperkirakan Terjadi 17–18 Maret

15 Maret 2026 - 19:00 WIB

ANTARA News

Pemprov DKI Ingatkan Potensi Hujan saat Idul Fitri, Warga Diminta Waspada

15 Maret 2026 - 14:00 WIB

ANTARA News

Arus di Pantura Cirebon Mulai Meningkat Jelang H-7 Lebaran

14 Maret 2026 - 10:00 WIB

ANTARA News

Pemprov DKI Tegaskan Komitmen Perkuat Perlindungan Anak dari Pengaruh Radikalisme

11 Maret 2026 - 11:00 WIB

ANTARA News

Pemprov DKI Tutup Sementara Zona 4 TPST Bantargebang Pasca Longsor

9 Maret 2026 - 10:00 WIB

ANTARA News
Trending di Metro