Kementerian Perdagangan (Kemendag)</strong) menegaskan bahwa perkembangan dan perluasan jaringan ritel modern di wilayah-regional tidak bebas dari pengawasan dan harus sejalan dengan peraturan yang berlaku. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan proses ekspansi berlangsung sesuai ketentuan tanpa mengabaikan kepentingan pelaku usaha lokal.
Kemendag menyampaikan bahwa setiap pembukaan gerai baru maupun perluasan usaha ritel modern wajib melalui mekanisme perizinan dan regulasi yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah untuk menciptakan tata niaga yang teratur serta menjamin kepatuhan terhadap aspek hukum dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.
Selain aspek perizinan, Kemendag juga menekankan pentingnya koordinasi antara pelaku ritel, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain. Sinergi ini dianggap perlu agar kebijakan di lapangan dapat diterapkan secara konsisten serta menampung aspirasi dan kondisi khusus yang ada di setiap daerah.
Menurut pernyataan kementerian, penerapan aturan tidak semata-mata bersifat administratif, melainkan juga upaya menjaga keseimbangan pasar sehingga persaingan usaha berlangsung sehat. Dengan demikian, keberadaan ritel modern diharapkan dapat memberikan manfaat bagi konsumen tanpa mengorbankan kelangsungan usaha lokal.
Kemendag menggarisbawahi bahwa pemantauan terhadap kepatuhan ritel modern menjadi bagian dari tugas pengawasan agar prosedur dan ketentuan yang berlaku dapat ditegakkan. Pemantauan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi masalah yang mungkin timbul serta mengambil langkah-langkah perbaikan yang diperlukan bersama pihak terkait.
Di samping itu, kementerian mendorong agar ritel modern yang beroperasi di wilayah-wilayah baru dapat berperan aktif dalam pemberdayaan ekonomi setempat. Bentuk partisipasi tersebut antara lain melalui penguatan rantai pasok lokal, pengembangan supplier dari usaha kecil, dan penerapan praktik bisnis yang berwawasan sosial-ekonomi.
Prinsip kehati-hatian dalam proses ekspansi juga diangkat sebagai hal penting. Kemendag mengingatkan bahwa setiap rencana pengembangan harus mempertimbangkan kondisi pasar, kemampuan daya beli masyarakat setempat, serta dampak terhadap struktur ekonomi daerah agar tidak menimbulkan disrupsi yang merugikan.
Dengan kebijakan yang mengedepankan kepatuhan dan koordinasi, pemerintah berharap perkembangan ritel modern akan berjalan tertib dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah. Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan usaha mikro dan kecil sekaligus memenuhi kebutuhan konsumen di berbagai wilayah.
Keterangan resmi dari kementerian ini menjadi rujukan bagi pihak-pihak terkait dalam merencanakan maupun menilai aktivitas ekspansi ritel modern di daerah. Semua pihak diimbau untuk menerapkan aturan yang ada demi tercapainya iklim usaha yang adil dan berkelanjutan.
Foto: ANTARA News






