Kementerian Dalam Negeri Mewajibkan Pembentukan dan Penguatan BPBD di Seluruh Daerah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk membentuk dan memperkuat kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Langkah ini menegaskan peran serta pemerintahan daerah dalam memperkokoh struktur penanggulangan bencana pada tingkat lokal.
Dalam kebijakan tersebut, Kemendagri meminta setiap daerah untuk menata kembali keberadaan BPBD agar memiliki kapasitas administratif dan operasional yang memadai. Penekanan diberikan pada aspek kelembagaan agar BPBD dapat menjalankan fungsi koordinasi, perencanaan, dan pelaksanaan upaya penanggulangan bencana secara lebih efektif.
Penguatan BPBD di daerah dianggap penting mengingat keragaman potensi bencana yang dihadapi setiap wilayah. Dengan adanya badan yang kuat pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota, diharapkan jalur komando dan kerja sama antarinstansi menjadi lebih jelas sehingga respons terhadap kejadian darurat dapat berjalan lebih terkoordinasi.
Salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan bahwa penanggulangan bencana tidak hanya menjadi tanggung jawab pusat, tetapi juga terintegrasi dengan kebijakan dan kapasitas di daerah. Pembentukan serta pembenahan kelembagaan BPBD mencakup penataan struktur organisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan mekanisme koordinasi lintas sektor.
Pemerintah daerah yang akan melakukan pembentukan atau penguatan BPBD diminta untuk menyesuaikan perangkat daerahnya sesuai kebutuhan lokal. Perubahan struktur kelembagaan ini diharapkan bisa mengakomodasi berbagai tugas penyiagaan, mitigasi, respons, dan pemulihan pascabencana, sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.
Kebijakan Kemendagri juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara peraturan daerah dan peraturan di tingkat nasional agar upaya penanggulangan bencana berjalan selaras. Harmonisasi kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan meningkatkan efisiensi sumber daya saat menghadapi bencana.
Penguatan BPBD di daerah dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola bencana secara keseluruhan. Dengan badan yang memiliki otoritas dan kemampuan di tingkat lokal, proses pengambilan keputusan saat situasi darurat dapat berlangsung lebih cepat dan sesuai dengan kondisi lapangan.
Meski kebijakan ini mengamanatkan pembentukan serta penguatan kelembagaan, pelaksanaannya tetap bergantung pada kesiapan dan langkah-langkah yang diambil oleh masing-masing pemerintah daerah. Langkah konkret di tingkat daerah akan menentukan seberapa efektif peran BPBD dalam mengurangi risiko dan dampak bencana bagi masyarakat.
Kementerian Dalam Negeri berharap bahwa dengan penguatan kelembagaan BPBD, penanggulangan bencana di seluruh wilayah Indonesia dapat menjadi lebih terarah dan responsif terhadap dinamika risiko yang ada.
Foto: ANTARA News






