Gubernur: Beberapa Program Pusat Sudah Berjalan di Rejang Lebong IRGC Konfirmasi Peluncuran Gelombang Pertama Serangan Roket ke Israel Indonesia dan Mimpi Kolektif Negara D-8: Menopang Harap dari Posisi Menunggu BI: Kapasitas Penyaluran Kredit Masih Longgar, Didorong untuk Percepat Pertumbuhan Pengamat Dorong Tetap Dibukanya Opsi Transit Saat Diskon Tiket Pesawat untuk Mudik Toyota Perbarui Yaris dan Yaris Cross 2026 dengan Peningkatan Teknologi

Politik

Kemenham: Perpres Bisnis dan HAM Masuk Tahap Akhir, Tinggal Menunggu Persetujuan Airlangga

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Kemenham Pastikan Perpres Bisnis dan HAM Hampir Selesai

Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, Sofia Alatas, menyampaikan bahwa proses penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) terkait bisnis dan hak asasi manusia telah mencapai tahap akhir dan kini hanya menunggu persetujuan dari Airlangga.

Menurut Sofia, tahapan yang dilalui oleh draf regulasi tersebut telah memasuki fase akhir penetapan internal sehingga keputusan dari pihak yang berwenang menjadi penentu kelanjutan proses. Pernyataan ini menegaskan bahwa upaya penyempurnaan instrumen hukum tersebut terus dilaksanakan hingga mencapai kondisi yang siap untuk diambil keputusan.

Tahapan administrasi yang tersisa

Dengan adanya pengakuan bahwa draf sudah berada pada titik akhir, langkah administratif berikutnya bergantung pada persetujuan pejabat terkait. Sofia menegaskan bahwa persetujuan tersebut menjadi prasyarat bagi langkah-langkah selanjutnya dalam proses formal pengesahan peraturan.

Peran koordinasi antar-instansi

Sofia juga menyinggung pentingnya koordinasi lintas instansi dalam proses penyusunan regulasi. Menurutnya, harmonisasi isi draf dengan kebijakan yang lebih luas perlu terus dijaga agar implementasi di lapangan dapat berjalan sesuai tujuan pembentukan aturan.

Menunggu keputusan untuk implementasi

Setelah mendapatkan persetujuan yang dimaksud, dokumen draf akan memasuki fase yang memungkinkan implementasi lebih lanjut. Sofia menyatakan bahwa kesiapan regulasi pada titik ini memungkinkan langkah-langkah administrasi untuk dilanjutkan jika persetujuan diberikan.

Signifikansi regulasi

Meskipun Sofia tidak merinci seluruh isi draf dalam keterangannya, pihak kementerian menempatkan proses ini sebagai bagian dari upaya memperkuat instrumen yang mengatur hubungan antara kegiatan usaha dan hak asasi manusia. Pernyataan tersebut menekankan bahwa penyusunan regulasi memerlukan kehati-hatian dan kajian agar tujuan kebijakan dapat tercapai.

Konteks pengambilan keputusan

Sofia mengingatkan bahwa pengambilan persetujuan bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian dari rangkaian proses yang memastikan setiap aspek substansi dan teknis telah diperiksa. Hal ini penting agar implementasi kebijakan nantinya dapat dilakukan secara konsisten.

Langkah berikutnya

Dengan pernyataan bahwa draf tinggal menunggu persetujuan, fokus saat ini beralih pada tahap evaluasi akhir dan persetujuan oleh pihak berwenang. Setelah persetujuan tercapai, tahap pelaksanaan dan sosialisasi regulasi akan menjadi agenda penting untuk memastikan aturan dapat dipahami oleh pihak terkait.

Penutup

Pernyataan Sofia Alatas menunjukkan bahwa proses penyusunan Perpres mengenai hubungan bisnis dan hak asasi manusia telah berada pada tahap akhir. Keputusan dari pihak berwenang menjadi penentu waktu bagi langkah-langkah lanjutan menuju penerapan aturan tersebut.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pertemuan Hangat Prabowo dan MBZ Perkokoh Kemitraan Strategis RI-PEA

27 Februari 2026 - 10:00 WIB

AHY: Indonesia Perlu Kapasitas Tampungan Air 150 Meter Kubik per Kapita

24 Februari 2026 - 18:00 WIB

ANTARA News

Anggota DPR Minta Percepatan dan Pemerataan Imunisasi Nasional untuk Cegah Campak

24 Februari 2026 - 13:00 WIB

ANTARA News

Menko PM: Direksi Baru Jadi Momentum Transformasi Menyeluruh BPJS Kesehatan

23 Februari 2026 - 14:30 WIB

ANTARA News

Politik Kemarin: Dari Penilaian Diplomasi di BoP hingga Situasi Keamanan Papua

23 Februari 2026 - 08:00 WIB

ANTARA News
Trending di Politik