Sulawesi Tenggara Terima Alokasi Tambahan 10.000 Hektar Cetak Sawah Baru Festival Sepak Bola Rakyat di Palu: Coaching Clinic untuk SSB Fasilitas Air Minum Siap Saji Akan Hadir di Jalur Sudirman-Thamrin Peran Bahasa dalam Menyatukan Budaya di Purwokerto Sabar dan Reza Bawa Indonesia Samakan Skor Melawan Thailand PT PAL dan IKI Bangun Kapal Pinisi untuk Penguatan Sektor Maritim Sulsel

Ekonomi

Ketua PUSAKAFI: PP 43/2025 Ubah Mindset Pelaporan Keuangan dari Formalitas ke Akuntabilitas

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

PP 43/2025 Dipandang Mengubah Paradigma Pelaporan Keuangan

Ketua Pusat Kajian Akuntansi Forensik Indonesia (PUSAKAFI), Mohamad Mahsun, menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 membawa perubahan penting dalam cara organisasi memandang pelaporan keuangan. Menurutnya, peraturan ini tidak sekadar soal kepatuhan administratif, melainkan menggeser fokus ke aspek akuntabilitas dan kualitas informasi keuangan.

Pendekatan baru terhadap pelaporan

Mahsun menekankan bahwa perubahan mindset menjadi hal krusial agar pelaporan keuangan dapat berfungsi sebagai alat pertanggungjawaban yang nyata. Ia menilai bahwa dengan adanya aturan itu, pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan laporan harus meningkatkan kualitas data, proses pengendalian, dan transparansi agar laporan memberikan gambaran yang lebih akurat bagi pemangku kepentingan.

Peran akuntansi forensik

Sebagai ketua organisasi yang fokus pada akuntansi forensik, Mahsun melihat peluang bagi peningkatan peran disiplin tersebut dalam konteks implementasi PP 43/2025. Ia mengingatkan bahwa akuntansi forensik dapat membantu mengungkap kelemahan dalam sistem pelaporan dan memperkuat mekanisme pengawasan sehingga penyajian laporan tidak hanya formalitas belaka.

Implikasi bagi organisasi

Perubahan sikap terhadap pelaporan keuangan seperti yang diusung oleh PP 43/2025 menuntut penyesuaian di level organisasi. Menurut Mahsun, penyesuaian ini mencakup peningkatan kapasitas SDM, perbaikan prosedur internal, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung proses pencatatan dan pengungkapan yang andal.

Tantangan dalam pelaksanaan

Meski menyambut baik pergeseran paradigma tersebut, Mahsun juga mengingatkan tentang tantangan yang mungkin muncul saat implementasi. Ia menyarankan perlunya sinergi antar-institusi, pelatihan berkelanjutan bagi penyusun laporan, serta penegakan standar yang konsisten agar tujuan peraturan dapat tercapai.

Harapan terhadap respons pemangku kepentingan

Mahsun berharap regulator, manajemen organisasi, auditor, dan pihak terkait lainnya merespons perubahan ini secara proaktif. Menurutnya, kolaborasi antar-pemangku kepentingan diperlukan untuk memastikan bahwa perubahan mindset bukan hanya retorika, tetapi diwujudkan melalui praktik pelaporan yang lebih transparan dan bertanggung jawab.

Relevansi bagi publik dan pengambil kebijakan

Dengan adanya fokus yang lebih kuat pada akuntabilitas dalam pelaporan keuangan, publik dan pembuat kebijakan diharapkan memperoleh informasi yang lebih andal untuk pengambilan keputusan. Peningkatan kualitas laporan juga dapat memperkecil peluang kesalahan atau penyalahgunaan yang kerap terkait dengan kelemahan sistem pelaporan.

Gambar terkait berita ini tersedia sebagai ilustrasi utama yang mendukung pemberitaan mengenai pernyataan Ketua PUSAKAFI terhadap implementasi PP 43/2025.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PT PAL dan IKI Bangun Kapal Pinisi untuk Penguatan Sektor Maritim Sulsel

26 April 2026 - 16:02 WIB

ANTARA News

Ketua MPR RI Dukung Inisiatif Ekonomi Kreatif di Banyumas

26 April 2026 - 14:00 WIB

ANTARA News

DPR Dorong Kebijakan Terpadu untuk Stabilitas Rupiah

25 April 2026 - 14:01 WIB

ANTARA News

Anggota DPR: Sinergi Antarprovinsi Penting untuk Perekonomian Sumatera

24 April 2026 - 12:47 WIB

ANTARA News

Mentan Pastikan Stok Pangan Nasional Aman Menghadapi El Nino Godzilla

26 Maret 2026 - 18:00 WIB

ANTARA News
Trending di Ekonomi