Labuan Bajo, NTT — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo, yang berada di Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, menerapkan larangan pergerakan kapal pada malam hari di perairan Taman Nasional Komodo.
Keputusan tersebut mengatur agar kegiatan pelayaran di zona perairan TN Komodo tidak dilakukan pada jam malam. Langkah ini diumumkan oleh KSOP Labuan Bajo sebagai kebijakan operasional yang berlaku untuk wilayah perairan taman nasional tersebut.
Larangan ini mencakup pergerakan berbagai jenis kapal yang biasa beroperasi di perairan tersebut. Dengan dikeluarkannya pengaturan tersebut, pihak terkait diimbau untuk menyesuaikan aktivitas pelayaran mereka sehingga tidak melakukan perjalanan malam hari di kawasan yang dimaksud.
Penetapan aturan ini memberikan kepastian mengenai pembatasan waktu operasional di perairan TN Komodo. Masyarakat pelayaran, penyedia jasa wisata laut, dan operator kapal diharapkan mengetahui dan mematuhi ketentuan yang diberlakukan KSOP tersebut.
Guna mendukung penerapan kebijakan, pengawasan dan koordinasi antara otoritas pelabuhan dengan pemangku kepentingan setempat menjadi penting. Pihak-pihak yang berkaitan perlu memperhatikan ketentuan ini dalam merencanakan kegiatan pelayaran dan kunjungan ke kawasan perairan Taman Nasional Komodo.
Larangan pergerakan kapal malam hari di perairan TN Komodo ini berlaku untuk wilayah perairan yang diawasi oleh KSOP Labuan Bajo, Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Informasi resmi terkait ruang lingkup dan pelaksanaan teknis kebijakan ini disampaikan oleh otoritas pelabuhan setempat.
Gambaran suasana di kawasan tersebut dapat dilihat melalui dokumentasi kegiatan pariwisata di pulau-pulau sekitar, termasuk Pulau Padar yang merupakan salah satu destinasi yang sering dikunjungi wisatawan di kawasan Labuan Bajo.

Dengan adanya ketentuan ini, seluruh pihak yang beraktivitas di perairan TN Komodo diharapkan menyesuaikan jadwal perjalanan dan operasional mereka sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh KSOP Labuan Bajo.
Penerapan larangan pergerakan kapal pada malam hari menjadi bagian dari upaya pengaturan pelayaran di perairan yang diawasi oleh otoritas setempat. Masyarakat pelayaran dan pemangku kepentingan akan terus dipantau terkait kepatuhan terhadap ketentuan tersebut hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari otoritas berwenang.
Foto: ANTARA News






