Jisung NCT Dikabarkan Kembali ke Layar Kecil lewat Drama Aksi ‘Crash 2’ Pramono Anung Targetkan Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said Selesai pada September Dishub DKI Hentikan Sementara Layanan Kapal Cepat ke Kepulauan Seribu PM Malaysia Doakan Kesembuhan Sultan Brunei yang Jalani Operasi Lutut Menjaga NTB dari Jaringan Penyelundupan Manusia: Tantangan di Pelabuhan Kecil Ancaman Child Grooming: Dampak Jangka Pendek dan Panjang pada Perkembangan Anak

Hukum

LPSK: Restitusi Rp1,6 M untuk Prada Lucky Dibebankan ke 22 Terdakwa

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

LPSK Tegaskan Tuntutan Restitusi untuk Prada Lucky Dibebankan pada 22 Terdakwa

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menginformasikan bahwa tuntutan nilai ganti rugi terkait kasus yang menimpa Prada Lucky sebesar Rp1,6 M dibebankan kepada 22 orang terdakwa. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Anton PS Wibowo, sebagai bagian dari pemenuhan hak korban dalam proses hukum.

Peran LPSK
Menurut keterangan yang disampaikan, LPSK berperan dalam memastikan hak-hak korban diakui dan diperjuangkan dalam ranah peradilan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengajukan atau mendukung tuntutan restitusi atau ganti rugi terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Besaran tuntutan dan pihak yang dibebankan
Nilai ganti rugi yang disebutkan oleh LPSK untuk Prada Lucky adalah sebesar Rp1,6 M. Lembaga tersebut menyatakan bahwa beban pembayaran tuntutan restitusi itu ditujukan kepada 22 terdakwa yang terlibat dalam perkara yang sedang diproses.

Fokus pada pemenuhan hak korban
Pernyataan LPSK menegaskan pentingnya pemulihan hak korban sebagai bagian dari tujuan penegakan hukum. Dengan menetapkan tuntutan ganti rugi dan menunjuk pihak-pihak yang diminta bertanggung jawab, langkah ini dimaksudkan untuk memberi akses kompensasi bagi korbannya.

Proses hukum dan tindak lanjut
Keterangan yang diberikan oleh LPSK merupakan bagian dari perkembangan kasus yang sedang berjalan. Penetapan tuntutan ganti rugi dan penunjukan pihak yang dibebankan biasanya diproses dalam mekanisme peradilan, termasuk melalui pembacaan tuntutan oleh jaksa dan penetapan dalam putusan pengadilan.

Penegasan lembaga
Wakil Ketua LPSK, Anton PS Wibowo, menyampaikan informasi ini sebagai pernyataan resmi lembaga mengenai posisi mereka dalam perkara tersebut. Penyampaian semacam ini juga menjadi wujud advokasi LPSK untuk memperkuat upaya perlindungan dan pemulihan bagi korban.

Konsekuensi bagi para terdakwa
Dengan adanya tuntutan ganti rugi yang dibebankan kepada sejumlah terdakwa, hal ini menempatkan aspek tanggung jawab perdata atau restitusi sebagai bagian dari konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi pelaku, bersamaan dengan proses pidana yang berjalan. Penentuan kewajiban pembayarannya akan bergantung pada keputusan pengadilan.

Catatan
Informasi yang disampaikan berfokus pada tuntutan ganti rugi dan pihak-pihak yang dibebankan, sebagaimana diungkapkan oleh wakil LPSK. Perkembangan lebih lanjut biasanya mengikuti proses persidangan dan putusan resmi dari lembaga peradilan terkait.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menjaga NTB dari Jaringan Penyelundupan Manusia: Tantangan di Pelabuhan Kecil

14 Januari 2026 - 11:00 WIB

ANTARA News

KPK Dalami Kegiatan HM Kunang Berdasarkan Keterangan Sopir Pribadi

14 Januari 2026 - 08:00 WIB

ANTARA News

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Cartridge Vape Berisi Etomidate di Jakbar

13 Januari 2026 - 08:00 WIB

ANTARA News

Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Sela Terkait Kasus Korupsi Chromebook

12 Januari 2026 - 11:00 WIB

ANTARA News

KPK Tanggapi Kemungkinan Memanggil Pemda Maluku Utara dalam Kasus PT WP

11 Januari 2026 - 17:30 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum