ESDM Puji Kesiapan Pertamina dalam Menjaga Pasokan Energi Saat Lebaran Prancis Serahkan Kembali Genderang Suci “Djidji Ayokwe” kepada Masyarakat Atchan di Pantai Gading KEK Industropolis Batang dan Jasamarga Sediakan Rest Area Bercelah Pemandangan Laut untuk Pemudik ITS Berangkatkan 27 Armada Bus Mudik Gratis untuk 1.180 Sivitas Gabriela Fundora Penuhi Batas Berat Kelas Terbang Jelang Hadapi Ruiz Tol Prosiwangi (Probolinggo–Situbondo–Banyuwangi) di Situbondo Dibuka Fungsional untuk Mudik

Hukum

LPSK: Restitusi Rp1,6 M untuk Prada Lucky Dibebankan ke 22 Terdakwa

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

LPSK Tegaskan Tuntutan Restitusi untuk Prada Lucky Dibebankan pada 22 Terdakwa

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menginformasikan bahwa tuntutan nilai ganti rugi terkait kasus yang menimpa Prada Lucky sebesar Rp1,6 M dibebankan kepada 22 orang terdakwa. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Anton PS Wibowo, sebagai bagian dari pemenuhan hak korban dalam proses hukum.

Peran LPSK
Menurut keterangan yang disampaikan, LPSK berperan dalam memastikan hak-hak korban diakui dan diperjuangkan dalam ranah peradilan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengajukan atau mendukung tuntutan restitusi atau ganti rugi terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Besaran tuntutan dan pihak yang dibebankan
Nilai ganti rugi yang disebutkan oleh LPSK untuk Prada Lucky adalah sebesar Rp1,6 M. Lembaga tersebut menyatakan bahwa beban pembayaran tuntutan restitusi itu ditujukan kepada 22 terdakwa yang terlibat dalam perkara yang sedang diproses.

Fokus pada pemenuhan hak korban
Pernyataan LPSK menegaskan pentingnya pemulihan hak korban sebagai bagian dari tujuan penegakan hukum. Dengan menetapkan tuntutan ganti rugi dan menunjuk pihak-pihak yang diminta bertanggung jawab, langkah ini dimaksudkan untuk memberi akses kompensasi bagi korbannya.

Proses hukum dan tindak lanjut
Keterangan yang diberikan oleh LPSK merupakan bagian dari perkembangan kasus yang sedang berjalan. Penetapan tuntutan ganti rugi dan penunjukan pihak yang dibebankan biasanya diproses dalam mekanisme peradilan, termasuk melalui pembacaan tuntutan oleh jaksa dan penetapan dalam putusan pengadilan.

Penegasan lembaga
Wakil Ketua LPSK, Anton PS Wibowo, menyampaikan informasi ini sebagai pernyataan resmi lembaga mengenai posisi mereka dalam perkara tersebut. Penyampaian semacam ini juga menjadi wujud advokasi LPSK untuk memperkuat upaya perlindungan dan pemulihan bagi korban.

Konsekuensi bagi para terdakwa
Dengan adanya tuntutan ganti rugi yang dibebankan kepada sejumlah terdakwa, hal ini menempatkan aspek tanggung jawab perdata atau restitusi sebagai bagian dari konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi pelaku, bersamaan dengan proses pidana yang berjalan. Penentuan kewajiban pembayarannya akan bergantung pada keputusan pengadilan.

Catatan
Informasi yang disampaikan berfokus pada tuntutan ganti rugi dan pihak-pihak yang dibebankan, sebagaimana diungkapkan oleh wakil LPSK. Perkembangan lebih lanjut biasanya mengikuti proses persidangan dan putusan resmi dari lembaga peradilan terkait.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Dalami Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

13 Maret 2026 - 16:00 WIB

ANTARA News

KPK Tahan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Empat Tersangka sampai 30 Maret

11 Maret 2026 - 17:00 WIB

ANTARA News

BPOM Tarik 56.027 Produk Pangan Olahan yang Tak Penuhi Aturan untuk Lindungi Konsumen

11 Maret 2026 - 13:00 WIB

ANTARA News

Dua WNA Rusia Diamankan Terkait Penemuan Laboratorium Gelap Narkotika di Bali

7 Maret 2026 - 20:00 WIB

ANTARA News

Wakil Wali Kota Minta Posbankum Ambil Peran dalam Penanggulangan Narkotika di Jakarta Utara

6 Maret 2026 - 09:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum