BPBD Jatim Cepat Perbaiki Peralatan Early Warning System Pasca Banjir BPJS Ketenagakerjaan Dorong Seluruh Mitra Ojol Manfaatkan Potongan Iuran DVI Polda Sulut Identifikasi Tiga Korban Kebakaran di Panti Wreda Masalah Mata, Duet Marwan/Aisyah Dipastikan Absen dari Indonesia Masters 2026 Apkasindo: Perkuat Sektor Hulu Jadi Kunci Percepatan Hilirisasi Sawit BBKSDA Jawa Timur dan Mahasiswa Lakukan Pengamatan Burung Migrasi di Tulungagung

Dunia

Memelopori Diplomasi Damai di Tengah Strategi ‘Lawfare’ AS

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

New York, Awal Januari 2026. Ketika Presiden Venezuela Nicolás Maduro digiring ke pengadilan federal di New York pada awal Januari 2026, peristiwa itu kembali mengangkat perdebatan panjang mengenai penggunaan instrumen hukum dalam konteks politik internasional. Istilah “lawfare” kerap dipakai untuk menggambarkan praktik memanfaatkan proses hukum untuk mencapai tujuan politik, dan kasus ini menempatkannya kembali di pusat perhatian publik.

Peristiwa yang terekam di ruang sidang bukan sekadar urusan pidana atau perdata semata; bagi banyak pihak, itu berimplikasi pada relasi diplomatik, kedaulatan negara, dan cara penyelesaian sengketa antarnegara di era modern. Di samping itu, gambar-gambar aksi solidaritas yang muncul di berbagai tempat menjadi tanda bahwa masalah ini menyentuh dimensi sosial dan politik yang luas.

Memahami konsep “lawfare”

“Lawfare” secara umum dipahami sebagai pemanfaatan sistem hukum, termasuk pengadilan dan aparat penegak hukum, untuk melemahkan lawan politik atau mencapai sasaran strategis yang semula mungkin ditujukan melalui cara-cara non-hukum. Dalam praktik, penggunaan istilah ini sering menimbulkan kontroversi karena membaurkan batas antara upaya penegakan hukum yang sah dan tindakan yang didorong motif politik.

Dalam konteks hubungan internasional, tuduhan terhadap seorang pemimpin negara yang dibawa ke yurisdiksi asing menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana prosedur hukum berjalan berdampingan dengan norma-norma diplomasi. Proses hukum yang berlangsung dapat memicu reaksi beragam dari komunitas internasional: dukungan, kecaman, hingga seruan untuk penyelesaian yang lebih berimbang.

Urgensi diplomasi damai

Di tengah tensi yang muncul, seruan untuk memprioritaskan diplomasi damai menjadi penting. Diplomasi menawarkan kanal untuk meredam eskalasi, mencari penyelesaian yang adil, dan melindungi kepentingan warga sipil yang sering kali menjadi pihak paling terdampak. Langkah-langkah diplomatik dapat meliputi dialog bilateral atau multilateral, mediasi pihak ketiga, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang mengedepankan prinsip hukum internasional dan hak asasi manusia.

Memelopori diplomasi damai berarti mengutamakan upaya komunikasi yang terstruktur, transparan, dan berlandaskan pada aturan internasional. Ini juga menuntut keterlibatan aktor-aktor regional dan internasional yang dapat membantu menjadi penengah serta menjamin proses berjalan secara fair dan terukur.

Perlunya keseimbangan antara hukum dan politik

Sustainable solusi atas krisis semacam ini membutuhkan keseimbangan antara penegakan hukum yang akuntabel dan pertimbangan politik yang matang. Penegakan hukum harus berlangsung tanpa pilih kasih, namun juga tidak boleh dipolitisasi sehingga menggerus legitimasi lembaga hukum itu sendiri. Sementara itu, politik luar negeri yang bijak harus mampu menempatkan diplomasi sebagai prioritas, bukan semata sebagai respons reaktif terhadap tekanan domestik atau internasional.

Gambar aksi solidaritas yang terekam di berbagai lokasi menjadi pengingat bahwa isu ini menyentuh aspek kemanusiaan dan aspirasi politik masyarakat. Oleh karena itu, langkah yang diambil baik di arena hukum maupun diplomatik seyogyanya memperhatikan dampak sosial yang lebih luas.

Kesimpulan: Kasus yang melibatkan pemimpin suatu negara dan proses hukumnya di luar negeri menyoroti betapa rapuhnya batas antara hukum dan politik dalam kancah internasional. Untuk meredam ketegangan dan mencari solusi yang berkelanjutan, memelopori diplomasi damai—dengan dukungan mekanisme hukum yang adil dan transparan—merupakan jalan yang patut diutamakan.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Teheran Peringatkan Trump: Ancaman “Pelajaran Tak Terlupakan” Jika AS Menyerang Iran

13 Januari 2026 - 08:30 WIB

ANTARA News

UNRWA Tegaskan Gaza Butuh Akses Bantuan, Khawatir Soal Pencabutan Izin oleh Israel

12 Januari 2026 - 17:00 WIB

ANTARA News

Iran Tetapkan Tiga Hari Berkabung Nasional untuk ‘Martir’ Unjuk Rasa

12 Januari 2026 - 11:30 WIB

ANTARA News

AS Rilis Rekaman Jet Tempur saat Lancarkan Serangan Udara ke Basis ISIS di Suriah

11 Januari 2026 - 18:30 WIB

ANTARA News

Bus Terjun ke Jurang di India, 9 Orang Tewas dan 40 Luka-luka

11 Januari 2026 - 10:30 WIB

ANTARA News
Trending di Dunia