BBKSDA: Dua Anak Harimau Benggala di Bandung Zoo Wafat Akibat Virus Panleukopenia Mentan Pastikan Stok Pangan Nasional Aman Menghadapi El Nino Godzilla Puncak Gelombang Kedua Arus Balik di Terminal Kampung Rambutan Diperkirakan Terjadi Minggu Jalan Kayu Mas Utara di Pulogadung Amblas, Mobilitas Pengendara Terganggu Sejak Lebaran Kesepakatan Inggris-Prancis 2023 Dikaitkan dengan Peningkatan Kematian Migran di Selat Inggris Dari Sampah Jadi Harapan: SATURUMA dan Pandawara Luncurkan Program CSR untuk Lingkungan

Humaniora

Menhaj Tegaskan Kepala Daerah Dilarang Menjadi Petugas Haji

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Jakarta — Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa para kepala daerah dan jajaran mereka tidak diperkenankan untuk bertugas sebagai petugas haji. Pernyataan ini disampaikan secara tegas oleh Menhaj sebagai sikap resmi kementerian terkait pembentukan dan penugasan petugas haji.

Pernyataan tersebut menegaskan adanya larangan yang ditujukan kepada pejabat daerah untuk mengambil peran sebagai petugas dalam pelaksanaan ibadah haji. Menhaj menyampaikan pesan ini agar ketentuan tersebut dipatuhi oleh seluruh pihak terkait, khususnya para kepala daerah dan aparatur yang berada di bawahnya.

Pernyataan resmi dari Menhaj menyiratkan batasan yang jelas antara peran penyelenggaraan pemerintah daerah dan tugas yang diberikan kepada petugas haji. Larangan ini menegaskan bahwa tugas pelayanan bagi jamaah haji harus ditempati oleh pihak yang ditunjuk sesuai ketentuan kementerian, bukan oleh pejabat kepala daerah.

Dalam konteks penyelenggaraan haji, keputusan seperti ini menjadi bentuk pengaturan peran untuk memastikan bahwa penugasan petugas haji mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas terkait. Menhaj menyampaikan hal tersebut untuk memberikan arahan kepada daerah agar tidak menugaskan kepala daerah atau jajarannya sebagai petugas haji.

Menhaj juga menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang telah disampaikan. Pernyataan itu dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih peran antara fungsi pemerintahan daerah dan tugas petugas yang menjalankan layanan langsung kepada jamaah haji.

Secara singkat, inti dari pernyataan Menhaj adalah pelarangan keterlibatan kepala daerah dalam posisi sebagai petugas haji. Pesan ini ditujukan untuk menjamin bahwa penugasan petugas haji dilakukan berdasarkan mekanisme yang ditentukan oleh kementerian, tanpa melibatkan pimpinan daerah sebagai petugas lapangan.

Gambar yang menyertai pernyataan Menhaj ini memberikan konteks visual terhadap pengumuman kebijakan tersebut. Foto yang menjadi ilustrasi berasal dari sumber resmi yang menyertai rilis berita terkait pernyataan Menhaj.

Pernyataan tegas dari Menhaj ini menjadi referensi bagi instansi terkait di daerah dalam menata dan menyesuaikan penugasan menjelang pelaksanaan ibadah haji, sehingga tidak terjadi praktik penugasan kepala daerah sebagai petugas haji. Langkah berikutnya bagi pihak daerah adalah menelaah dan memastikan bahwa penempatan petugas haji sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah.

Dengan ditegaskannya larangan ini, Menhaj berupaya menjaga kejelasan peran dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan haji sehingga pelayanan kepada jamaah dapat berjalan dengan fokus pada tugas-tugas yang memang diperuntukkan bagi petugas haji.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Program Makan Bergizi Gratis Kini Menjangkau Lansia dan Penyandang Disabilitas

24 Maret 2026 - 09:00 WIB

ANTARA News

Makna Hari Raya dalam Memperkuat Fungsi Keluarga

23 Maret 2026 - 19:00 WIB

ANTARA News

Lebaran dan Kewajiban untuk Bahagia: Antara Tradisi dan Harapan

23 Maret 2026 - 13:00 WIB

ANTARA News

Kemnaker Hapus Batasan Tahun Kelulusan untuk Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1

22 Maret 2026 - 08:00 WIB

ANTARA News

Dubes RI untuk Thailand Tekankan Persatuan dan Silaturahmi pada Perayaan Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 - 20:00 WIB

ANTARA News
Trending di Humaniora