Polrestabes Bandung Dalami Kasus Kematian Siswa SMAN 5 Bandung di Cihampelas Puncak Arus Mudik di Terminal Kampung Rambutan Diperkirakan Terjadi 17–18 Maret KCNA Laporkan Sub‑Unit Artileri Jarak Jauh Korut Gelar Uji Coba Ultrapresisi 13 Penumpang Dievakuasi dari Kapal Rusak di Perairan Pulau Karang Beras Menteri Lingkungan Hidup Tegur Pengelola Terminal Kertonegoro karena Kebersihan Kurang Bahlil Dorong Penguatan Kerja Sama Energi di Kawasan Indo-Pasifik

Politik

Menteri ATR: 100 Kabupaten/Kota Dinyatakan Bebas Moratorium Alih Fungsi Lahan

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa ada sebanyak 100 kabupaten dan kota di Indonesia yang saat ini dinyatakan bebas dari moratorium alih fungsi lahan. Pernyataan ini menunjukkan kemajuan dalam pengelolaan tata ruang dan pengendalian perubahan penggunaan lahan di daerah-daerah tersebut.

Moratorium alih fungsi lahan merupakan kebijakan pembatasan yang diterapkan pemerintah dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari konversi lahan pertanian atau lahan hutan menjadi zona non-produktif seperti kawasan perumahan atau industri tanpa perencanaan yang matang. Penghapusan moratorium ini berarti daerah-daerah tersebut telah memenuhi kriteria yang memungkinkan mereka untuk membuka kembali pengelolaan fungsi lahan secara terbatas dan terkontrol demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN ini diharapkan dapat membuka peluang bagi percepatan pembangunan wilayah dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan tata ruang yang baik. Nusron Wahid menegaskan, meski moratorium dicabut di 100 kabupaten/kota, prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan tetap menjadi prioritas dalam setiap pengambilan keputusan alih fungsi lahan.

Sektor pemerintahan daerah juga diimbau untuk terus meningkatkan pengawasan dan pengelolaan tata ruang sesuai dengan regulasi yang berlaku, agar tidak terjadi kerusakan ekologis atau penyalahgunaan lahan yang dapat merugikan masyarakat dan negara.

Dengan adanya pembaharuan kebijakan ini, diharapkan dapat membantu mempercepat pembangunan infrastruktur dan pemanfaatan lahan secara optimal di berbagai daerah, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas tanpa mengesampingkan fungsi ekologis yang ada.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bahlil Dorong Penguatan Kerja Sama Energi di Kawasan Indo-Pasifik

15 Maret 2026 - 15:00 WIB

ANTARA News

Pengamat: Kultur Politik Jadi Akar Masalah Kepala Daerah Terjerat Korupsi

15 Maret 2026 - 08:00 WIB

ANTARA News

Puan Maharani: Semua Parpol Masih Membahas Secara Detail Revisi RUU Pemilu

12 Maret 2026 - 14:00 WIB

ANTARA News

Menhan Minta Masyarakat Tenang Terkait Status Siaga Satu

12 Maret 2026 - 13:00 WIB

ANTARA News

Komisi I DPR: Penetapan Status Siaga 1 TNI Gambarkan Komitmen Tegas Menjaga Keamanan

8 Maret 2026 - 12:00 WIB

ANTARA News
Trending di Politik