Mitos atau Fakta: Edukasi Kanker Payudara dan Pertanyaan tentang Kasus pada Laki-laki AS, Rusia, dan Ukraina Kembali Duduk di Meja Perundingan Polda Metro Jaya Sediakan Layanan Samsat Keliling untuk Warga Jadetabek Bogor Tertibkan 63 Billboard Sepanjang 2025, Kota Dinilai ‘Bebas Sampah Visual’ Iran Nyatakan Siap Mengurangi Pengayaan Uranium Secara Bersyarat Pemerintah Matangkan Program MBG untuk Lansia, Fokus pada Usia 75 Tahun ke Atas

Hukum

OJK: Belum Terima Laporan Bareskrim soal Dugaan ‘Saham Gorengan’

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hingga saat ini belum menerima laporan resmi dari Bareskrim Polri yang berkaitan dengan rencana pemeriksaan atas indikasi pidana pada dugaan fenomena “saham gorengan”.

Pernyataan OJK

<pMenurut OJK, belum ada dokumen atau pemberitahuan resmi yang masuk dari pihak kepolisian terkait rencana penyelidikan atau pemanggilan dalam perkara yang tengah menjadi sorotan tersebut. Pernyataan ini menegaskan bahwa sampai ada laporan tertulis, OJK belum memperoleh informasi formal mengenai langkah-langkah penegakan hukum yang dimaksud.

Fokus Berita

Berita mengenai kemungkinan pemeriksaan oleh Bareskrim muncul dalam konteks dugaan praktik manipulasi pada sejumlah saham, yang kerap disebut “saham gorengan”. Namun, OJK menegaskan posisi administratifnya sejauh penerimaan laporan resmi dari penegak hukum belum terjadi.

Proses Informasi

Pernyataan OJK ini menjadi catatan penting sementara pihak kepolisian diperkirakan melakukan penelusuran lebih lanjut. Sampai ada konfirmasi resmi yang diterima OJK, lembaga pengawas tersebut belum memberikan keterangan lanjutan tentang langkah internal atau tindak lanjut yang akan dilakukan terkait kasus ini.

Pentingnya Kepastian Resmi

Kasus yang menyangkut indikasi tindak pidana di pasar modal memerlukan adanya komunikasi formal antara otoritas penegak hukum dan regulator pasar. Hingga pemberitahuan resmi diterima, OJK hanya mampu menyampaikan bahwa belum ada laporan yang masuk dari Bareskrim.

Media dan publik diimbau menunggu perkembangan resmi dari instansi terkait untuk memperoleh informasi yang akurat dan lengkap. Sampai saat itu, keterangan OJK menjadi sumber utama mengenai status penerimaan laporan dari kepolisian.

Gambar terkait: dokumentasi terkait pemberitaan

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Saksi Ahli Pulihkan Bukti Digital dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

2 Februari 2026 - 17:30 WIB

ANTARA News

Dirjen Pemasyarakatan Pindahkan 61 Warga Binaan Berisiko Tinggi ke Nusakambangan

1 Februari 2026 - 20:00 WIB

ANTARA News

Polres Anambas Menangkap Nelayan Diduga Menjual Sabu Hasil Temuan

31 Januari 2026 - 18:30 WIB

ANTARA News

Kemen LH Gugat PT Agincourt Resources Rp200 Miliar di PN Jakarta Selatan

31 Januari 2026 - 12:30 WIB

ANTARA News

KPK Keluarkan Aturan Baru untuk Menyederhanakan Pelaporan Gratifikasi

29 Januari 2026 - 14:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum