Jakarta — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyatakan bahwa scam atau penipuan merupakan “anak haram” dari proses digitalisasi transaksi keuangan. Pernyataan ini menekankan sisi gelap yang turut muncul seiring berkembangnya layanan keuangan berbasis digital.
Ungkapan tersebut menggambarkan bagaimana kemudahan dan kecepatan transaksi elektronik juga membuka celah bagi praktik penipuan. Dalam konteks ini, istilah “anak haram” dipakai untuk menandai bahwa fenomena scam muncul sebagai konsekuensi tidak diinginkan dari transformasi digital yang berlangsung di sektor jasa keuangan.
Mahendra Siregar mengangkat isu ini pada kesempatan yang diwartakan media, mengingatkan publik bahwa modernisasi layanan keuangan membawa keuntungan sekaligus tantangan. Salah satu implikasi yang menjadi sorotan adalah peningkatan kompleksitas risiko bagi konsumen yang bertransaksi secara digital.
Permasalahan scam mencakup berbagai modus yang berbasis teknologi dan komunikasi elektronik. Karena itu, pernyataan OJK menyoroti pentingnya pemahaman terhadap potensi risiko saat melakukan aktivitas perbankan atau transaksi keuangan lain melalui kanal digital.
Pernyataan dari pimpinan OJK ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pihak terkait dalam ekosistem jasa keuangan untuk terus mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen dan keamanan saat mengembangkan layanan digital. Transformasi digital yang berkelanjutan perlu diimbangi dengan langkah-langkah yang memperkecil peluang terjadinya penyalahgunaan teknologi untuk tujuan penipuan.
Selain itu, pemahaman dan kewaspadaan nasabah turut menjadi komponen penting. Masyarakat yang sadar akan risiko dan cara mengenali tanda-tanda penipuan cenderung lebih terlindungi ketika memanfaatkan layanan keuangan berbasis digital. Kesadaran semacam ini juga memperkuat upaya pencegahan di tingkat individu.
Pernyataan tentang scam sebagai efek samping digitalisasi memberikan perspektif bahwa perkembangan teknologi tidak hanya soal inovasi produk dan efisiensi, tetapi juga menuntut perhatian pada tata kelola, pengawasan, dan edukasi pengguna. Kritik atau pengingat seperti ini membantu menjaga keseimbangan antara adopsi teknologi dan mitigasi risiko yang mungkin muncul.
Gambar terkait pernyataan tersebut menampilkan kondisi saat Mahendra Siregar menyampaikan pandangannya mengenai isu scam dan digitalisasi transaksi. Isu ini tetap relevan seiring percepatan digitalisasi layanan keuangan di berbagai lapisan masyarakat.
Dengan adanya sorotan dari otoritas keuangan, diharapkan dialog mengenai keamanan digital, perlindungan konsumen, dan praktik pencegahan penipuan terus berkembang—sehingga manfaat transformasi digital dapat dinikmati lebih aman oleh publik luas.
Foto: ANTARA News






