Pemda Diharapkan Aktif Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru DPR Dorong Kebijakan Terpadu untuk Stabilitas Rupiah KPK Sarankan Pembentukan Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai Politik Rano Karno Setujui Penambahan Personel Satpol PP DKI Jakarta Persiapan Optimal Layanan Haji di Makkah oleh Petugas PPIH Pemkot Jaktim Tingkatkan Pembinaan untuk Pertanian Melon Inthanon

Hukum

Pemda Diharapkan Aktif Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan harapan agar seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia dapat responsif dalam menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Dalam rangka implementasi perubahan hukum yang signifikan ini, sosialisasi yang efektif dianggap sangat penting.

Menurut MA, pemda memiliki peran kunci dalam menjembatani informasi mengenai ketentuan-ketentuan baru yang termuat dalam kedua kitab undang-undang tersebut. Sosialisasi diharapkan tidak hanya dilakukan di level pemerintahan, tetapi juga menjangkau masyarakat luas, agar semua pihak mendapatkan pemahaman yang jelas tentang perubahan hukum yang berlaku.

Pentingnya sosialisasi ini juga menjadi perhatian berbagai pihak, mengingat bahwa pengenalan KUHP dan KUHAP baru dapat mempengaruhi banyak aspek dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, pemda diminta untuk memanfaatkan berbagai media dan metode komunikasi untuk menyampaikan informasi ini secara luas.

Dari sisi Mahkamah Agung, mereka telah menyusun berbagai program dan materi sosialisasi yang dapat digunakan oleh pemda dalam proses penyebaran informasi. Ini termasuk pelatihan bagi aparatur pemerintah daerah agar mereka dapat menjelaskan isi undang-undang baru dengan baik kepada masyarakat.

MA juga mengingatkan bahwa perubahan hukum ini bukan hanya sekadar penyesuaian norma, tetapi juga merupakan upaya untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia secara keseluruhan. Dengan sosialisasi yang baik, diharapkan masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan baru yang berlaku.

Dalam konteks ini, koordinasi antara MA dan pemda diharapkan dapat terjalin dengan baik. Dengan adanya kolaborasi yang erat, sosialisasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan efektif, dan masyarakat pun dapat lebih cepat beradaptasi terhadap perubahan yang ada.

Kesadaran akan pentingnya pemahaman hukum di tengah masyarakat menjadi elemen krusial dalam mewujudkan masyarakat yang taat hukum. Oleh karena itu, MA menekankan bahwa semua pihak harus saling mendukung dalam proses ini.

Melalui langkah-langkah yang terencana dan strategis, diharapkan sosialisasi mengenai KUHP dan KUHAP baru tidak hanya dilakukan sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menciptakan kesadaran hukum yang lebih tinggi di kalangan masyarakat.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Bekuk Dua Pemuda Pengedar Ganja di Jakpus

19 Maret 2026 - 13:00 WIB

ANTARA News

Kemenkumham Dorong Proses Hukum Transparan dalam Kasus Kekerasan terhadap Aktivis KontraS

19 Maret 2026 - 11:00 WIB

ANTARA News

Kapolri Tegaskan Polisi Tetap Menangani Kasus Penyiraman Air Keras

18 Maret 2026 - 13:00 WIB

ANTARA News

KPK Menahan Bupati Cilacap: Kronologi Singkat Dugaan Pemerasan, Korupsi, dan Kasus Penyiraman Aktivis

16 Maret 2026 - 08:00 WIB

ANTARA News

Polrestabes Bandung Dalami Kasus Kematian Siswa SMAN 5 Bandung di Cihampelas

15 Maret 2026 - 20:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum