Warga Sudiroprajan Lewati Pasar Gede Membawa Sesaji dalam Tradisi Umbul Mantram KPK Lakukan OTT Keenam 2026 di Kota Depok, Jawa Barat Raymond Indra dan Nikolaus Joaquin Samakan Kedudukan untuk Indonesia Lawan Malaysia Pemerintah Tanggung 100% PPN untuk Pajak Tiket Pesawat Saat Lebaran 2026 ESDM Banten: Penambangan Ilegal di Mancak Tidak Memenuhi Standar Keselamatan Alex Marquez Tercepat di Sesi Terakhir Tes MotoGP di Sepang

Ekonomi

Pemerintah Tanggung 100% PPN untuk Pajak Tiket Pesawat Saat Lebaran 2026

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Pemerintah menyiapkan stimulus berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pajak tiket pesawat pada masa Lebaran 2026. Kebijakan ini diumumkan sebagai upaya pemerintah untuk memberikan keringanan terkait beban pajak atas pembelian tiket pesawat selama periode tersebut.

Apa itu PPN DTP 100 persen?

Istilah PPN DTP merujuk pada Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung oleh negara, sehingga nilai pajak yang seharusnya dibebankan kepada konsumen menjadi tanggungan pemerintah. Dengan persentase 100 persen, seluruh besaran PPN atas tiket pesawat yang berlaku di masa kebijakan ini akan ditanggung oleh pemerintah, bukan oleh penumpang.

Ruang lingkup pengumuman

Pengumuman ini menegaskan bahwa stimulus PPN DTP diberlakukan khusus untuk pajak terkait tiket pesawat pada periode Lebaran 2026. Rincian teknis pelaksanaan, termasuk mekanisme penyaluran, tata cara klaim, dan pihak yang berwenang melaksanakan kebijakan ini, akan diatur oleh instansi terkait dan diumumkan lebih lanjut oleh pemerintah.

Efek yang diharapkan

Dengan PPN DTP 100 persen untuk tiket pesawat, beban pajak pada harga tiket yang dibeli masyarakat pada masa Lebaran akan ditanggung oleh negara. Kebijakan ini diharapkan berdampak langsung pada struktur harga tiket pesawat selama periode tersebut karena komponen PPN tidak lagi menjadi komponen biaya yang harus ditanggung pembeli.

Perhatian pelaksanaannya

Pelaksanaan PPN DTP memerlukan koordinasi antar instansi yang menangani perpajakan, transportasi udara, dan peraturan terkait tiket. Detail administratif seperti sistem pencatatan, pelaporan, dan pembayaran kepada pihak maskapai atau penjual tiket perlu diatur agar kebijakan dapat diterapkan secara efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mengingat kebijakan ini bersifat stimulus fiskal untuk periode tertentu, pemerintah akan mengeluarkan ketentuan pelaksana yang mengatur batas waktu, cakupan, serta syarat dan ketentuan yang berlaku. Masyarakat dan pelaku industri penerbangan dianjurkan menunggu pengumuman resmi selanjutnya untuk informasi rinci mengenai tata cara pemanfaatan PPN DTP.

Penutup

Kebijakan PPN DTP 100 persen untuk pajak tiket pesawat pada Lebaran 2026 menunjukkan langkah pemerintah dalam menerapkan stimulus fiskal berskala terbatas. Rincian teknis dan ketentuan pelaksanaan akan disampaikan melalui saluran resmi pemerintah sehingga semua pihak dapat menyesuaikan persiapan menjelang periode perjalanan Lebaran.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Produk Kawasan Transmigrasi Tembus Pasar Global, Ungkap Mentrans

5 Februari 2026 - 17:00 WIB

ANTARA News

BPS Catat Penurunan Ketimpangan Pengeluaran Masyarakat

5 Februari 2026 - 14:30 WIB

ANTARA News

Pemerintah Siapkan Stimulus Rp12,83 Triliun untuk Menggerakkan Aktivitas Ekonomi

5 Februari 2026 - 14:00 WIB

ANTARA News

Pendapatan Pajak Alat Berat di Kaltim Melonjak 3.000 Persen, Bapenda Catat Peningkatan Signifikan

5 Februari 2026 - 10:00 WIB

ANTARA News

Berbagai Peristiwa Ekonomi Kemarin: Penerimaan Negara Rp172,7 Triliun dan Isu Pemangkasan BUMN

5 Februari 2026 - 09:00 WIB

ANTARA News
Trending di Ekonomi