Pemkot Mataram Tetap Wajibkan Kehadiran Pegawai di Kantor Akhir Tahun
Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyatakan tidak akan menerapkan pola kerja WFA (Work From Anywhere) maupun WFH (Work From Home) pada akhir tahun. Keputusan ini membuat pegawai pemerintah kota diharapkan tetap hadir dan menjalankan tugasnya dari kantor sebagaimana biasanya.
Keberlangsungan layanan publik menjadi salah satu aspek yang menjadi perhatian seiring kebijakan tersebut. Dengan tidak diadopsinya sistem kerja jarak jauh untuk periode akhir tahun, pelayanan administrasi dan layanan lain yang dilaksanakan oleh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Mataram diperkirakan berlangsung secara langsung di kantor pemerintah.
Keputusan itu menegaskan bahwa rutinitas kerja aparatur sipil negara di lingkungan kota akan berjalan sesuai jadwal tugas kantor, sehingga masyarakat yang membutuhkan layanan pemerintahan pada masa tersebut tetap dapat mengakses pelayanan secara tatap muka.
Organisasi kerja dan kesiapan ASN
Penerapan pola kerja normal akan mempengaruhi pola kehadiran pegawai, pembagian tugas, dan mekanisme operasional harian di lingkungan pemerintahan kota. Pegawai diminta untuk mematuhi ketentuan yang berlaku di masing-masing satuan kerja dan memastikan tugas pelayanan publik terlaksana secara konsisten.
Sementara itu, unit-unit pengelola layanan diharapkan menyesuaikan jadwal kerja dan pengaturan internal untuk menjaga ketersediaan layanan kepada masyarakat selama periode akhir tahun.
Tata kelola dan pengawasan
Penerapan kembali sistem kerja tatap muka ini juga menuntut pengelolaan kehadiran dan pengawasan pelaksanaan tugas di tingkat satuan kerja. Pengelola kepegawaian dan pimpinan unit diminta memastikan seluruh pegawai menjalankan tugas sesuai ketentuan, termasuk melakukan koordinasi internal bila terdapat kebutuhan penyesuaian operasional.
Dengan tetap hadir di kantor, pegawai dapat lebih mudah berkomunikasi antarunit, menyelesaikan dokumen yang memerlukan tanda tangan atau verifikasi manual, serta menjaga kontinuitas layanan yang bersifat mendesak.
Komunikasi kepada publik
Pemerintah Kota Mataram diharapkan menginformasikan secara jelas kepada masyarakat tentang jam operasional dan layanan yang tersedia selama periode akhir tahun. Hal ini bertujuan agar warga mengetahui tempat dan waktu layanan sehingga tetap dapat memenuhi kebutuhannya tanpa kebingungan.
Informasi publik yang jelas juga membantu mengurangi gangguan layanan dan mengarahkan warga untuk memanfaatkan layanan yang disediakan sesuai prosedur.
Penutup
Kebijakan meniadakan WFA dan WFH pada akhir tahun menunjukkan pilihan pemerintah daerah untuk mempertahankan pelayanan langsung di kantor. Masyarakat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Mataram diimbau menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut agar berbagai kebutuhan administrasi dan layanan publik tetap terpenuhi.
Foto: ANTARA News






