Ratusan Polantas Diterjunkan Amankan Lalu Lintas pada Puncak Perayaan Imlek Nasional China Catat Kualitas Udara Terbaik Sejak Awal Pemantauan pada 2025 Pemprov Jatim Siapkan 17 Rute Bus dan Dua Rute Kapal untuk Program Mudik Gratis Menlu AS Minta Warga Amerika Tinggalkan Iran dan Melarang Perjalanan ke Sana Polda Metro Jaya Tanggapi Kasus Mahasiswa yang Mencoret Hijab Polwan Pawai Ogoh-Ogoh Akan Meriahkan Perayaan Nyepi di Bundaran HI 19 Maret

Humaniora

Perlindungan Guru: Menjembatani Realitas dan Tuntutan Norma (Das Sein vs Das Sollen)

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Perlindungan Guru dalam Bingkai Realitas dan Norma

Pendidikan menjadi salah satu pilar utama bagi kelangsungan sebuah bangsa. Keberhasilan sistem pendidikan sangat bergantung pada peran guru sebagai pelaksana utama proses pembelajaran. Namun dalam praktik, posisi guru kerap berada di persimpangan antara apa adanya (Das Sein) dan apa yang semestinya (Das Sollen).

Das Sein</strong merujuk pada kondisi faktual yang dihadapi guru sehari-hari: kenyataan lingkungan kerja, kultur sekolah, beban tugas, dan risiko profesi yang mungkin muncul. Sementara Das Sollen</strong mencerminkan harapan normatif—bagaimana seharusnya perlindungan terhadap guru diwujudkan menurut standar etika, prinsip keadilan, dan tujuan pendidikan.

Ketegangan antara keduanya menuntut perhatian karena perbedaan tersebut bukan sekadar persoalan teoritis. Jika kondisi riil jauh menyimpang dari tuntutan ideal, efektivitas pendidikan dapat terganggu. Guru yang merasa tidak terlindungi, baik secara hukum, sosial, maupun profesional, berisiko mengalami penurunan kualitas kerja, tekanan psikologis, dan berkurangnya motivasi untuk berkembang.

Tanggung jawab untuk menutup jurang antara Das Sein dan Das Sollen tidak jatuh hanya pada satu pihak. Berbagai pemangku kepentingan—sekolah, orang tua, komunitas, dan pembuat kebijakan—memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung. Perlindungan guru perlu dipandang holistik: mencakup aspek keselamatan fisik, kepastian hukum, penghargaan profesional, serta dukungan pengembangan kapabilitas.

Penting pula membedakan langkah-langkah jangka pendek dan jangka panjang. Upaya segera dapat berupa penguatan mekanisme pelaporan insiden, peningkatan komunikasi antara pihak sekolah dan wali murid, serta penyediaan layanan konseling bagi tenaga pendidik yang membutuhkan. Pada saat yang sama, aspek struktural seperti kebijakan ketenagakerjaan, sistem penjaminan mutu, dan kebijakan perlindungan profesi harus dirancang agar mencerminkan standar ideal yang diharapkan.

Di sisi lain, upaya normatif harus realistis. Standar yang ditetapkan hendaknya mempertimbangkan kondisi lapangan agar implementasinya feasible. Ketidaksesuaian antara tuntutan ideal dan kapasitas pelaksana dapat menimbulkan frustrasi dan resistensi. Oleh karena itu, dialog antara pembuat kebijakan dan pihak yang berada di garis depan pendidikan mutlak diperlukan untuk merumuskan kebijakan yang aspiratif sekaligus aplikatif.

Peran kepemimpinan sekolah juga krusial dalam menjembatani realitas dan norma. Kepemimpinan yang responsif dapat menerjemahkan kebijakan ke dalam praktik sehari-hari, mengidentifikasi risiko yang dihadapi guru, dan menginisiasi langkah mitigasi. Selain itu, budaya sekolah yang menghargai keselamatan dan martabat tenaga pendidik akan memperkuat rasa aman dan profesionalisme.

Kesimpulannya, perlindungan guru merupakan isu multidimensi yang memerlukan pendekatan seimbang antara memahami kondisi nyata dan merumuskan norma yang adil. Menjembatani Das Sein dan Das Sollen bukan sekadar soal idealisme, melainkan usaha pragmatis untuk memastikan keberlangsungan dan mutu pendidikan melalui pemenuhan kebutuhan serta perlindungan bagi mereka yang menjadi ujung tombak proses belajar-mengajar.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya
Trending di Humaniora