Kodim 0108/Aceh Tenggara Bangun Jembatan Gantung Pasca-Banjir Bandang Pemda DIY Umumkan Penerapan Pendidikan Khas Kejogjaan di Seluruh Sekolah Kemenko Ekonomi: Kopdes Merah Putih Kunci Pengelolaan Energi Berbasis Komunitas Polda Maluku Gelar Sidang Komisi Kode Etik untuk Bripda Masias Siahaya yang Tewaskan Pelajar Kapolda Maluku Jenguk Korban Kekerasan yang Melibatkan Personel Brimob di Rumah Sakit RunSight: Wearable Untuk Membantu Penyandang Disabilitas Visual Berlari Secara Mandiri

Hukum

Polda Maluku Gelar Sidang Komisi Kode Etik untuk Bripda Masias Siahaya yang Tewaskan Pelajar

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Polda Maluku Mulai Sidang Komisi Kode Etik terhadap Anggota Brimob

Polda Maluku menggelar sidang komisi kode etik untuk memeriksa tindak disipliner yang diduga dilakukan oleh Bripda Masias Siahaya, anggota Brigade Mobil (Brimob), yang terlibat dalam insiden penembakan yang mengakibatkan tewasnya seorang pelajar.

Proses pemeriksaan etik

Sidang komisi kode etik merupakan mekanisme internal kepolisian yang bertujuan menilai apakah perilaku anggota telah melanggar aturan profesi, standar perilaku, dan kode etik institusi. Dalam kasus ini, Polda Maluku menempatkan perkara tersebut ke ranah etik untuk memastikan ada penilaian profesional terhadap tindakan anggota yang bersangkutan.

Peran komisi kode etik

Komisi etik berfungsi menelaah bukti, mendengar keterangan dari pihak terkait, dan memutuskan apakah terdapat pelanggaran kode etik. Keputusan komisi dapat berujung pada rekomendasi sanksi administrasi atau tindakan disipliner sesuai ketentuan internal kepolisian. Sidang semacam ini terpisah dari proses pidana atau penyelidikan kepolisian yang mungkin berjalan paralel.

Kasus yang menjadi fokus

Perkara yang sedang diperiksa menyangkut keterlibatan Bripda Masias Siahaya dalam kejadian yang mengakibatkan kematian seorang pelajar. Karena sidang difokuskan pada aspek etik, penilaian akan berpusat pada apakah tindakan anggota sesuai dengan prosedur pelayanan, penggunaan wewenang, hingga penerapan standar operasional yang berlaku bagi anggota Brimob.

Transparansi dan langkah selanjutnya

Polda Maluku menyelenggarakan sidang ini di hadapan komisi yang bertanggung jawab menegakkan kode etik internal. Hasil sidang diharapkan memberikan kepastian atas tindakan yang layak diambil secara institusi. Bila ditemukan pelanggaran, rekomendasi komisi dapat memengaruhi status keanggotaan dan karier personel terkait.

Pemisahan ranah etik dan pidana

Penting dipahami bahwa pemeriksaan etik tidak selalu berkaitan langsung dengan putusan hukum pidana. Proses pidana, bila sedang berjalan atau akan dilanjutkan, akan mengikuti jalur penegakan hukum yang berbeda. Sedangkan sidang kode etik fokus pada standar profesional dan disiplin internal kepolisian.

Harapan publik terhadap proses

Masyarakat umum sering mengharapkan adanya transparansi dan akuntabilitas ketika aparat terlibat dalam insiden serius seperti ini. Penyelenggaraan sidang komisi kode etik oleh Polda Maluku merupakan salah satu bentuk respons institusi untuk meninjau perilaku anggota dan memastikan mekanisme internal berjalan sesuai ketentuan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota Brimob dan berakhir dengan korban jiwa pelajar. Sidang etik mencoba menghadirkan pemeriksaan terhadap aspek perilaku profesional anggota, sementara proses lain yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum dapat berjalan secara terpisah sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita ini menggambarkan langkah institusi kepolisian dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik di internalnya, dengan harapan menghasilkan keputusan yang adil dan sesuai aturan.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kapolda Maluku Jenguk Korban Kekerasan yang Melibatkan Personel Brimob di Rumah Sakit

23 Februari 2026 - 18:00 WIB

ANTARA News

Polda Babel Bersama Bareskrim Tangkap 11 Tersangka Kasus Penyelundupan Timah Ilegal

23 Februari 2026 - 16:30 WIB

ANTARA News

DPR Minta Kapolri Segera Tuntaskan Kasus Anggota, Khawatirkan Kepentingan Publik

23 Februari 2026 - 14:00 WIB

ANTARA News

ORI Selamatkan Potensi Kerugian Masyarakat Rp130,26 Miliar pada 2025

21 Februari 2026 - 10:00 WIB

ANTARA News

Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara Terkait Kasus ‘Vonis Lepas’ CPO

18 Februari 2026 - 20:30 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum