Rashford dan Raphinha Dipastikan Absen pada Leg Pertama Semifinal Copa kontra Atletico Madrid AHY Tetapkan Target Tol Kapalbetung Siap Fungsional H-10 Lebaran 2026 Persib Berpeluang Turunkan Tiga Rekrutan Baru pada Laga Kontra Ratchaburi Polda Metro Jaya Terbitkan Surat Pencegahan untuk Richard Lee, Berlaku 10 Februari–1 Maret 2026 PNM Raih Sertifikat Label Taat Zakat dari BAZNAS sebagai Bukti Komitmen Mendes: Masjid Desa Harus Berfungsi sebagai Pusat Pemberdayaan dan Penguatan SDM

Hukum

Polda Metro Jaya Terbitkan Surat Pencegahan untuk Richard Lee, Berlaku 10 Februari–1 Maret 2026

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Polda Metro Jaya Menerbitkan Surat Pencegahan untuk Richard Lee

Polda Metro Jaya mengeluarkan surat pencegahan dan tangkal (cekal) yang ditujukan kepada Richard Lee. Surat pencegahan tersebut berlaku mulai 10 Februari hingga 1 Maret 2026.

Polda Metro Jaya

Surat pencegahan dan tangkal, yang sering disingkat cekal, merupakan dokumen administrasi yang diterbitkan oleh aparat penegak hukum untuk tujuan pencegahan. Dalam hal ini, Polda Metro Jaya mencatat periode berlakunya cekal untuk Richard Lee adalah 10 Februari sampai dengan 1 Maret 2026.

Langkah penerbitan surat pencegahan ini tercatat secara resmi oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dan memuat jangka waktu yang sudah ditentukan. Penerapan masa berlaku itu menandai bahwa tindakan pencegahan diberlakukan untuk rentang waktu tertentu sesuai isi surat.

Pemberlakuan cekal biasanya berkaitan dengan upaya penegakan atau proses administrasi yang diambil oleh institusi hukum. Dalam kasus ini, dokumen yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya menyatakan batasan waktu secara jelas, yakni dari 10 Februari hingga 1 Maret 2026.

Informasi mengenai penerbitan surat tersebut disampaikan publik dalam laporan resmi terkait tindakan kepolisian yang bersifat administratif.

Perlu dicatat bahwa rincian tambahan mengenai alasan atau konteks penerbitan surat pencegahan terhadap Richard Lee tidak tercantum dalam pernyataan singkat yang memuat tanggal berlaku cekal tersebut. Oleh karena itu, publikasi ini menekankan fakta terbitnya surat dan periode berlakunya tanpa memasukkan pernyataan lain yang tidak tercantum dalam informasi resmi.

Pemberlakuan surat pencegahan dan tangkal menjadi bagian dari prosedur yang dapat ditempuh oleh kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pelaporan resmi singkat ini, hal yang disampaikan adalah penerbitan surat cekal dan masa berlakunya.

Untuk perkembangan lebih lanjut atau keterangan resmi tambahan, pihak terkait biasanya akan merilis informasi lanjutan melalui saluran komunikasi resmi instansi berwenang. Namun, laporan singkat ini berfokus pada fakta utama yang diumumkan: Polda Metro Jaya menerbitkan surat pencegahan dan tangkal untuk Richard Lee yang berlaku 10 Februari sampai 1 Maret 2026.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polda Papua Tetapkan Sasaran Tangani 30 Kasus Korupsi, Hambatan Geografis Jadi Perhatian

11 Februari 2026 - 16:00 WIB

ANTARA News

Komisi III DPR Tolak Pemberlakuan Hukuman Mati bagi Ayah yang Membunuh Terduga Pelaku Pelecehan Anak

11 Februari 2026 - 10:00 WIB

ANTARA News

Kapolri Tegaskan Pengawasan Terhadap Indikasi Tindak Pidana di Pasar Modal

10 Februari 2026 - 17:30 WIB

ANTARA News

MA Tidak Berikan Bantuan Hukum untuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

9 Februari 2026 - 14:00 WIB

ANTARA News

Bareskrim Nilai 249 WNI yang Dipulangkan dari Kamboja, Dirjen PPA-PPO Lakukan Pendataan dan Penilaian

9 Februari 2026 - 12:30 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum