BBKSDA: Dua Anak Harimau Benggala di Bandung Zoo Wafat Akibat Virus Panleukopenia Mentan Pastikan Stok Pangan Nasional Aman Menghadapi El Nino Godzilla Puncak Gelombang Kedua Arus Balik di Terminal Kampung Rambutan Diperkirakan Terjadi Minggu Jalan Kayu Mas Utara di Pulogadung Amblas, Mobilitas Pengendara Terganggu Sejak Lebaran Kesepakatan Inggris-Prancis 2023 Dikaitkan dengan Peningkatan Kematian Migran di Selat Inggris Dari Sampah Jadi Harapan: SATURUMA dan Pandawara Luncurkan Program CSR untuk Lingkungan

Politik

Politisi Diizinkan Ikut Seleksi ADK OJK, Harus Mundur dari Parpol Sebelum Dilantik

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Politisi Boleh Mendaftar Seleksi ADK OJK

Panitia Seleksi (Pansel) mengonfirmasi bahwa politisi diperbolehkan mengikuti proses seleksi untuk menjadi calon pengganti Anggota Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pernyataan ini menegaskan bahwa keterlibatan kader partai politik dalam proses seleksi tidak otomatis menutup peluang mereka untuk dipertimbangkan sebagai calon.

Syarat Pengunduran Diri dari Partai

Meskipun politisi dapat mendaftar dan mengikuti rangkaian seleksi, Pansel menetapkan ketentuan penting terkait status keanggotaan partai. Calon yang berasal dari partai politik diwajibkan untuk mengundurkan diri dari keanggotaan partainya sebelum pelantikan resmi jika terpilih. Ketentuan ini menjadi prasyarat agar calon dapat dilantik sebagai Anggota Dewan OJK.

Proses Seleksi yang Terbuka untuk Politisi

Pernyataan dari Pansel ini menunjukkan bahwa mekanisme seleksi dibuka bagi sejumlah latar belakang profesional, termasuk mereka yang beraktivitas di ranah politik. Politisi yang memenuhi persyaratan formal dapat berpartisipasi dalam proses seleksi untuk menggantikan Anggota Dewan yang akan digantikan.

Implikasi Kepesertaan Politisi

Kebijakan ini menandai bahwa pintu seleksi tidak tertutup bagi figur yang berasal dari partai politik, namun menekankan bahwa status akhir sebagai pejabat publik di OJK mensyaratkan perubahan status keanggotaan partai sebelum pelantikan. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi calon yang dinyatakan layak untuk mengisi posisi di Dewan OJK.

Keterangan Gambar

Foto: Ilustrasi terkait kebijakan dan proses seleksi anggota dewan OJK. Ilustrasi Kemenkeu

Penutup

Pernyataan Pansel ini memberikan kejelasan aturan administratif bagi politisi yang berniat mengikuti seleksi calon Anggota Dewan OJK. Meskipun kesempatan terbuka, pemenuhan syarat formal—termasuk pengunduran diri dari partai sebelum pelantikan—ditentukan sebagai bagian dari prosedur yang harus dipenuhi apabila calon dinyatakan terpilih.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Purbaya: Kebijakan WFH Telah Diputuskan dan Akan Segera Diumumkan

25 Maret 2026 - 16:00 WIB

ANTARA News

Fadli Zon: Tradisi Silaturahmi Idulfitri Sebagai Momentum Penguat Harmoni Sosial

22 Maret 2026 - 09:00 WIB

ANTARA News

Puan: Pertemuan Susulan dengan Presiden Insyaallah Dilaksanakan Secepatnya

21 Maret 2026 - 16:00 WIB

ANTARA News

Prabowo Serahkan Paket Sembako kepada Penyintas Bencana usai Salat Id di Aceh

21 Maret 2026 - 10:00 WIB

ANTARA News

Ringkasan Berita Kemarin: Pemangkasan Anggaran Kementerian dan Skema WFH Pemerintah

20 Maret 2026 - 08:00 WIB

ANTARA News
Trending di Politik