BBKSDA: Dua Anak Harimau Benggala di Bandung Zoo Wafat Akibat Virus Panleukopenia Mentan Pastikan Stok Pangan Nasional Aman Menghadapi El Nino Godzilla Puncak Gelombang Kedua Arus Balik di Terminal Kampung Rambutan Diperkirakan Terjadi Minggu Jalan Kayu Mas Utara di Pulogadung Amblas, Mobilitas Pengendara Terganggu Sejak Lebaran Kesepakatan Inggris-Prancis 2023 Dikaitkan dengan Peningkatan Kematian Migran di Selat Inggris Dari Sampah Jadi Harapan: SATURUMA dan Pandawara Luncurkan Program CSR untuk Lingkungan

Nusantara

Polres OKU Pasang Spanduk Larangan Truk Batubara Melintas di Jalan Umum

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Polres OKU Pasang Spanduk Larangan Truk Batubara

Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) di Provinsi Sumatera Selatan memasang spanduk yang memuat larangan bagi angkutan batubara untuk melintasi jalan umum. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan dan penegasan terhadap pengendara truk yang mengangkut batubara agar tidak melewati rute yang tidak diperbolehkan.

Gambar yang beredar memperlihatkan spanduk terpasang di tepi jalan, dengan penempatan yang jelas agar mudah terlihat oleh pengemudi. Foto tersebut menunjukkan upaya komunikasi visual yang sengaja dipasang di lokasi yang strategis untuk menarik perhatian pengguna jalan.

Pemasangan spanduk dilakukan oleh pihak Polres OKU, yang bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah administratifnya. Dengan memasang rambu dan informasi seperti spanduk, kepolisian berupaya menyampaikan pesan larangan secara langsung kepada pemilik dan pengemudi angkutan batubara.

Penggunaan media spanduk menjadi salah satu cara instan untuk menyebarkan informasi aturan di lapangan. Spanduk tersebut berfungsi sebagai pengingat bagi sopir angkutan berat agar tidak memasuki ruas jalan umum yang dilarang, sekaligus sebagai penegasan bahwa ada pembatasan jalur untuk angkutan tertentu.

Foto yang menjadi bagian dari pemberitaan diunggah dengan keterangan mengenai pemasangan spanduk ini. Visual memperkuat pemberitahuan tertulis dan menjadi bukti langkah nyata pihak kepolisian dalam melakukan sosialisasi larangan kepada pengguna jalan.

Langkah pemasangan spanduk juga menunjukkan keterlibatan aparat kepolisian dalam mengatur mobilitas angkutan berat di wilayah OKU. Kegiatan semacam ini umumnya dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada publik sehingga aturan di jalan raya lebih mudah diketahui dan dipatuhi.

Sampai saat ini informasi yang tersedia menekankan pada keberadaan spanduk larangan tersebut dan peran Polres OKU dalam pemasangan. Detail tambahan terkait titik pemasangan, waktu pelaksanaan, atau tindak lanjut pengawasan lapangan tidak tercantum dalam keterangan singkat yang diterima.

Komunikasi publik melalui pemasangan spanduk sering dipilih karena bersifat langsung dan mudah dilihat oleh pengguna jalan. Dalam konteks ini, spanduk menjadi salah satu alat yang digunakan pihak berwenang untuk menyampaikan kebijakan atau larangan lalu lintas kepada masyarakat luas.

Warga dan pengguna jalan di sekitar lokasi pemasangan diimbau untuk memperhatikan tanda-tanda yang dipasang agar tidak melanggar aturan yang ditetapkan. Kepatuhan terhadap informasi yang dipublikasikan akan membantu kelancaran dan keselamatan lalu lintas di wilayah tersebut.

Gambar: Tampak spanduk larangan angkutan batubara terpasang di tepi jalan (sumber foto tersedia).

Kategori: Berita

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Satgas PRR Percepat Pemulihan Sumatera Lewat Sinergi Antar Daerah

25 Maret 2026 - 19:00 WIB

ANTARA News

Arus Balik H+3 Idul Fitri di Pelabuhan Ketapang: Ramai Namun Lancar

24 Maret 2026 - 12:00 WIB

ANTARA News

BPKH Fasilitasi Pemulangan 675 Warga Lampung ke Jawa Lewat Program Balik Kerja Bareng

23 Maret 2026 - 14:00 WIB

ANTARA News

Perantau Malalo Targetkan Donasi Lebih dari Rp1 Miliar untuk Wilayah Terdampak Bencana

22 Maret 2026 - 17:00 WIB

ANTARA News

Satlantas Polres Cimahi Terapkan Sistem Buka Tutup dan Satu Arah di Jalur Wisata Lembang

22 Maret 2026 - 16:00 WIB

ANTARA News
Trending di Nusantara