MediaTek dan Starlink Pamer Integrasi Komunikasi Satelit pada Perangkat Seluler di MWC 2026 Fadli Zon: Venice Biennale sebagai Sarana Promosi Budaya Indonesia di Kancah Dunia Diplomasi Proaktif Indonesia Meredam Eskalasi Konflik di Timur Tengah Aplikasi Trading Crypto di Indonesia Menyongsong Era “Digital Maturity” 2026 Tanpa Stephen Curry, Warriors Raih Kemenangan Tipis atas Rockets di Overtime Wendell Carter Jr Bawa Orlando Magic Kalahkan Dallas Mavericks Lewat Dunk Penentu

Hukum

Polrestabes Surabaya Tangkap Penyelundupan Elpiji Subsidi dalam Kemasan Bright Gas 12 Kg

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Polrestabes Surabaya Ungkap Praktik Penyelundupan Elpiji Subsidi

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya baru-baru ini berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi yang diemas dalam tabung Bright Gas 12 kg. Tindakan ini bertentangan dengan peraturan yang mengatur distribusi dan penggunaan elpiji dengan harga subsidi yang diperuntukkan bagi golongan tertentu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tabung Bright Gas ukuran 12 kg tersebut ternyata berisi elpiji bersubsidi yang seharusnya tidak digunakan dalam kemasan non-subsidi. Praktik ini berpotensi merugikan masyarakat yang memang berhak menerima elpiji dengan harga subsidi serta mengancam stabilitas pasar elpiji secara umum.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas berbagai bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan distribusi elpiji bersubsidi. Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya praktik serupa di kemudian hari.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan elpiji sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaporkan bila menemukan indikasi penyalahgunaan agar penegakan hukum dapat berjalan optimal demi kepentingan bersama.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wakil Wali Kota Minta Posbankum Ambil Peran dalam Penanggulangan Narkotika di Jakarta Utara

6 Maret 2026 - 09:00 WIB

ANTARA News

Eks Direktur Gas Pertamina Heran dengan Alasan Penahanan dalam Kasus Korupsi Pengadaan LNG

5 Maret 2026 - 20:30 WIB

ANTARA News

Imigrasi Ponorogo Deportasi Warga Malaysia yang Diduga Overstay Belasan Tahun

5 Maret 2026 - 19:30 WIB

ANTARA News

Pemerintah Tegaskan Tak Tolerir Praktik “Mark Up” Bahan Baku oleh SPPG

5 Maret 2026 - 17:00 WIB

ANTARA News

Imigrasi Bogor Mengumumkan Pengungkapan Sindikat Penipuan Daring

4 Maret 2026 - 20:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum