Bank Artha Graha dan Artha Graha Peduli Gulirkan Baksos di Sejumlah Wihara Jakarta Barat Momen Langka: Kuda Przewalski Tampak di Pusat Penangkaran Gansu sebagai Simbol Harapan Pertamina Paparkan “Pertamina Beyond Energy” sebagai Wujud Kepemimpinan untuk Ketahanan Energi dan Komitmen Lingkungan Korlantas Polri Tegaskan Informasi Pemutihan Pajak Kendaraan 5–28 Februari Adalah Hoaks Kapolri Tegaskan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Gejolak Global Wagub Jateng: Program Speling Percepat Akses Dokter Spesialis di Desa

Ekonomi

PT Timah Terapkan Kemitraan Tambang Berbasis Koperasi untuk Libatkan Masyarakat Lokal

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

PT Timah Terapkan Skema Kemitraan Berbasis Koperasi

PT Timah Tbk menerapkan skema kemitraan penambangan bijih timah berbasis koperasi. Inisiatif ini difokuskan pada upaya melibatkan masyarakat setempat dalam aktivitas penambangan yang terkait dengan perusahaan.

Model kemitraan yang diadopsi perusahaan menggunakan wadah koperasi sebagai salah satu pola organisasi mitra. Skema ini diarahkan agar kelompok masyarakat sekitar tambang memiliki peran formal dalam kegiatan penambangan bijih timah yang dilaksanakan oleh perusahaan.

Pendekatan berbasis koperasi dimaksudkan untuk memberikan struktur kelembagaan yang memungkinkan keterlibatan kolektif warga setempat. Dengan pola kerja seperti ini, masyarakat dapat berpartisipasi melalui entitas yang terorganisir sehingga hubungan antara perusahaan dan komunitas menjadi lebih terstruktur.

Menerapkan kemitraan menggunakan koperasi juga diharapkan menjadi salah satu cara untuk menyelaraskan kepentingan perusahaan dan masyarakat lokal. Skema semacam ini biasa ditujukan untuk memastikan adanya mekanisme kerja sama yang jelas antara pelaku usaha dan pihak-pihak yang terdampak langsung oleh kegiatan tambang.

Langkah PT Timah ini menunjukkan perhatian pada aspek keterlibatan komunitas dalam rantai produksi bijih timah. Pilihan model kelembagaan koperasi menegaskan orientasi pada bentuk kemitraan yang melibatkan sejumlah anggota masyarakat secara kolektif, bukan sebagai pelaku individual tanpa payung hukum atau organisasi.

Penting untuk memperhatikan bahwa model kemitraan berbasis koperasi memerlukan pengaturan operasional, peran, dan tanggung jawab yang jelas antara perusahaan dan mitra koperasi. Hal ini menyangkut tata kelola, pembagian tugas, serta mekanisme pemantauan dan pelaporan agar hubungan kerja sama terlaksana sesuai kesepakatan.

Sementara rincian teknis pelaksanaan, cakupan area, jumlah koperasi yang terlibat, dan mekanisme pembagian hasil tidak diuraikan secara rinci dalam pengumuman awal, prinsip dasar yang disampaikan berfokus pada penggunaan koperasi sebagai saluran kemitraan dengan masyarakat lokal.

Bagi pihak-pihak yang berkepentingan, pola kemitraan seperti ini akan menjadi salah satu bentuk pengaturan yang memungkinkan masyarakat setempat berinteraksi secara institusional dengan perusahaan pertambangan. Penggunaan koperasi sebagai wadah mitra juga dapat mempermudah koordinasi internal komunitas serta hubungan formal dengan perusahaan.

Langkah penerapan skema kemitraan ini akan menarik untuk dipantau dari sisi pelaksanaannya di lapangan, termasuk bagaimana tata kelola koperasi, pembagian peran, dan pengawasan disusun agar tujuan keterlibatan masyarakat dapat terealisasi sesuai kerangka kerja yang disepakati.

PT Timah tetap menjadi aktor utama dalam penambangan bijih timah, sementara skema kemitraan berbasis koperasi dimaksudkan sebagai struktur pelibatan masyarakat yang terorganisir untuk berpartisipasi dalam kegiatan terkait.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pertamina Paparkan “Pertamina Beyond Energy” sebagai Wujud Kepemimpinan untuk Ketahanan Energi dan Komitmen Lingkungan

14 Februari 2026 - 17:00 WIB

ANTARA News

Anggota Komisi IV DPR Tegaskan Stok Beras Nasional Aman Menjelang Ramadhan

14 Februari 2026 - 15:00 WIB

ANTARA News

BEI, KSEI dan OJK Dorong Penyesuaian Free Float serta Keterbukaan Data untuk Tingkatkan Kepercayaan Investor

14 Februari 2026 - 11:00 WIB

ANTARA News

PIHPS Catat Harga Bawang Merah Rp44.350/kg dan Cabai Rawit Merah Rp76.500/kg

14 Februari 2026 - 10:30 WIB

ANTARA News

BCA Sesuaikan Jadwal Operasional Cabang selama Libur Imlek 2026

14 Februari 2026 - 09:30 WIB

ANTARA News
Trending di Ekonomi