BPBD Jatim Cepat Perbaiki Peralatan Early Warning System Pasca Banjir BPJS Ketenagakerjaan Dorong Seluruh Mitra Ojol Manfaatkan Potongan Iuran DVI Polda Sulut Identifikasi Tiga Korban Kebakaran di Panti Wreda Masalah Mata, Duet Marwan/Aisyah Dipastikan Absen dari Indonesia Masters 2026 Apkasindo: Perkuat Sektor Hulu Jadi Kunci Percepatan Hilirisasi Sawit BBKSDA Jawa Timur dan Mahasiswa Lakukan Pengamatan Burung Migrasi di Tulungagung

Metro

Inkoppas Minta Perda KTR Dirumuskan Tanpa Membebani Pedagang Pasar

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Inkoppas Minta Perda KTR Dirumuskan Tanpa Membebani Pedagang Pasar

Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas) menyampaikan harapannya agar Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak memuat ketentuan yang malah memberatkan aktivitas pedagang di pasar tradisional. Organisasi tersebut menekankan pentingnya penyusunan kebijakan yang mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha di pasar.

Menurut Inkoppas, perlunya perhatian khusus terhadap dampak regulasi terhadap pedagang menjadi hal yang harus mendapat prioritas. Mereka meminta agar pembuat kebijakan menimbang aspek sosial dan ekonomi pelaku pasar agar aturan baru tidak mengganggu kelangsungan usaha maupun penghidupan banyak keluarga yang bergantung pada aktivitas perdagangan.

Permintaan tersebut muncul seiring upaya pemerintah daerah menyusun atau merevisi Perda Kawasan Tanpa Rokok, yang bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dari paparan asap rokok di ruang publik. Sementara itu, Inkoppas berpandangan bahwa penerapan aturan tersebut perlu menyeimbangkan tujuan kesehatan publik dengan realitas operasional pasar tradisional.

Dalam konteks itu, Inkoppas mengajak pihak terkait untuk melibatkan para pedagang dan wakil koperasi pasar dalam proses penyusunan Perda. Keterlibatan stakeholder dinilai penting agar ketentuan yang ditetapkan lebih memahami karakteristik lokasi, pola interaksi antara pedagang dan pembeli, serta kebutuhan operasional yang berbeda dengan ruang publik lainnya.

Selain itu, Inkoppas menyoroti kebutuhan untuk mempertimbangkan mekanisme implementasi dan pengawasan yang adil. Mereka mengharapkan adanya pendekatan yang proporsional sehingga penegakan aturan tidak berujung pada sanksi yang memberatkan atau tindakan yang mengganggu kelancaran usaha pedagang pasar.

Inkoppas juga menekankan pentingnya sosialisasi yang memadai bagi pelaku pasar apabila Perda KTR diberlakukan. Edukasi tentang ketentuan baru, batasan area, serta tata cara penerapan di lingkungan pasar dianggap perlu dilakukan agar pedagang dan pembeli dapat menyesuaikan diri tanpa menimbulkan kebingungan atau konflik.

Selain itu, penyusunan kebijakan menurut Inkoppas idealnya memberikan ruang untuk solusi praktis yang dapat diterapkan di pasar, seperti penentuan area khusus dan skema transisi yang realistis. Tujuannya agar kebijakan kesehatan publik dapat tercapai tanpa mengorbankan mata pencaharian pelaku usaha skala kecil.

Sikap Inkoppas mencerminkan kekhawatiran pemangku kepentingan yang terlibat langsung dalam aktivitas pasar tradisional. Mereka berharap pemerintah daerah dapat mencari keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi bagi pedagang pasar.

Ke depan, Inkoppas berharap dialog antara koperasi pedagang, pemerintah daerah, dan pihak terkait lain dapat berlangsung konstruktif sehingga Perda Kawasan Tanpa Rokok yang disusun menjadi kebijakan yang efektif, adil, dan dapat diterima oleh semua pihak, khususnya para pedagang pasar.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DVI Polda Sulut Identifikasi Tiga Korban Kebakaran di Panti Wreda

13 Januari 2026 - 20:30 WIB

ANTARA News

BPBD DKI: 822 Warga Jakarta Utara Masih Mengungsi Akibat Banjir

13 Januari 2026 - 14:30 WIB

ANTARA News

Sudin SDA Jakbar: Pelubangan Turap oleh Warga Perparah Banjir

13 Januari 2026 - 13:00 WIB

ANTARA News

BPBD DKI: 22 RT dan 33 Ruas Jalan di Jakarta Terendam pada Senin Siang

12 Januari 2026 - 13:00 WIB

ANTARA News

Hujan Deras Sebabkan Enam RT dan Empat Ruas Jalan Tergenang di Jakarta

12 Januari 2026 - 10:30 WIB

ANTARA News
Trending di Metro