BBKSDA: Dua Anak Harimau Benggala di Bandung Zoo Wafat Akibat Virus Panleukopenia Mentan Pastikan Stok Pangan Nasional Aman Menghadapi El Nino Godzilla Puncak Gelombang Kedua Arus Balik di Terminal Kampung Rambutan Diperkirakan Terjadi Minggu Jalan Kayu Mas Utara di Pulogadung Amblas, Mobilitas Pengendara Terganggu Sejak Lebaran Kesepakatan Inggris-Prancis 2023 Dikaitkan dengan Peningkatan Kematian Migran di Selat Inggris Dari Sampah Jadi Harapan: SATURUMA dan Pandawara Luncurkan Program CSR untuk Lingkungan

Metro

Satpol PP Jaksel Akan Bongkar Lapangan Padel Tak Berizin di Cilandak

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Satpol PP Jakarta Selatan Akan Membongkar Bangunan Padel di Cilandak

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan mengonfirmasi langkah penertiban terhadap sebuah bangunan lapangan padel yang berada di kawasan Cilandak. Langkah itu diambil karena fasilitas tersebut diduga belum memiliki izin resmi.

Lokasi dan alasan penertiban

Berdasarkan keterangan dari pihak berwenang setempat, bangunan lapangan padel di Cilandak akan dibongkar oleh petugas Satpol PP Jakarta Selatan. Penyebab utama tindakan ini adalah ketidaklengkapan perizinan yang menjadi syarat operasional sebuah bangunan publik.

Langkah yang diumumkan

Pernyataan resmi menyebutkan bahwa pembongkaran menjadi langkah yang disiapkan oleh Satpol PP Jakarta Selatan terhadap bangunan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Tindakan ini masuk dalam upaya penegakan aturan terkait pemanfaatan ruang dan bangunan di wilayah Jakarta Selatan.

Peran Satpol PP

Satpol PP sebagai aparat penegak peraturan daerah bertanggung jawab melakukan penertiban terhadap bangunan yang beroperasi tanpa izin. Dalam kasus lapangan padel di Cilandak, instansi ini mengambil keputusan pembongkaran sebagai salah satu opsi penegakan.

Konsekuensi bagi bangunan tak berizin

Bangunan yang tidak dilengkapi izin sesuai ketentuan berisiko menghadapi tindakan administratif, termasuk pembongkaran. Keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan semua fasilitas di wilayah kota berfungsi sesuai aturan yang berlaku.

Informasi tambahan

Informasi terkait waktu pelaksanaan pembongkaran atau respons pemilik bangunan tidak tercantum dalam pengumuman awal. Publik diimbau menunggu informasi lebih lanjut dari pihak berwenang mengenai tahapan penertiban.

Gambaran umum

Kasus ini menyoroti pentingnya pemenuhan persyaratan administrasi sebelum mendirikan dan mengoperasikan fasilitas umum. Satpol PP Jakarta Selatan menegaskan keberlanjutan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang publik agar sesuai ketentuan yang berlaku.

Gambar terkait: foto lapangan padel yang menjadi objek penertiban.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Puncak Gelombang Kedua Arus Balik di Terminal Kampung Rambutan Diperkirakan Terjadi Minggu

26 Maret 2026 - 17:00 WIB

ANTARA News

Jalan Kayu Mas Utara di Pulogadung Amblas, Mobilitas Pengendara Terganggu Sejak Lebaran

26 Maret 2026 - 15:00 WIB

ANTARA News

KCIC Pastikan Penumpang Whoosh yang Tertinggal Bisa Menjadwal Ulang Tanpa Biaya

25 Maret 2026 - 18:00 WIB

ANTARA News

DKI: Evakuasi Penumpang Kapal KM Sumber Makmur dan Perhatian pada Jadwal Libur di TMII

25 Maret 2026 - 08:00 WIB

ANTARA News

Polres Metro Jakut Dalami Penyebab Kecelakaan Beruntun yang Menewaskan Dua Orang

24 Maret 2026 - 10:00 WIB

ANTARA News
Trending di Metro