BI: Kapasitas Penyaluran Kredit Masih Longgar, Didorong untuk Percepat Pertumbuhan Pengamat Dorong Tetap Dibukanya Opsi Transit Saat Diskon Tiket Pesawat untuk Mudik Toyota Perbarui Yaris dan Yaris Cross 2026 dengan Peningkatan Teknologi Kemendag: Kenaikan Harga Referensi CPO Dikaitkan dengan Permintaan India dan China KAI Tindaklanjuti Laporan Pelecehan Seksual pada Layanan Commuter Line dengan Bantuan CCTV Analytic Polairud Polres Penajam Ajak Warga Bersama Cegah Pencemaran Sampah

Hukum

Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan terhadap Richard Lee pada 19 Januari 2026

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Pemeriksaan Lanjutan terhadap Tersangka

Polda Metro Jaya akan melanjutkan proses pemeriksaan terhadap Richard Lee, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 19 Januari 2026.

Proses Penyidikan

Pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan dari serangkaian langkah penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik. Langkah-langkah lanjutan seperti pemanggilan ulang tersangka biasanya dilakukan untuk memperdalam keterangan, mengonfirmasi bukti, atau mengklarifikasi informasi yang relevan dengan perkara.

Status Tersangka

Richard Lee saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran terkait perlindungan konsumen. Penetapan status tersangka menandai adanya dugaan keterlibatan yang sedang ditelusuri oleh penyidik, namun belum berarti putusan bersalah hingga proses hukum selesai dan terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Langkah Selanjutnya

Penyidik dapat melanjutkan pemeriksaan untuk memperoleh keterangan tambahan dari tersangka atau pihak terkait lainnya. Selain pemeriksaan terhadap tersangka, proses penyidikan umumnya dapat mencakup pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, dan analisis dokumen yang relevan. Semua langkah itu dilakukan untuk memperjelas fakta dan dasar hukum dari dugaan pelanggaran yang diselidiki.

Penanganan Kasus

Polda Metro Jaya sebagai lembaga penegak hukum di wilayah metropolitan menerapkan prosedur penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam setiap proses penyidikan, prinsip-prinsip pemeriksaan yang adil dan penghormatan terhadap hak-hak tersangka menjadi bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Catatan: Informasi yang disampaikan berfokus pada jadwal pemeriksaan lanjutan dan status perkara yang sedang ditangani. Tidak ada penambahan fakta baru di luar keterangan mengenai jadwal pemeriksaan dan status tersangka.

Ilustrasi pemeriksaan

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bea Cukai Jayapura Amankan 39.840 Batang Rokok Ilegal dalam Tiga Penindakan

27 Februari 2026 - 15:30 WIB

ANTARA News

Ibu Kandung NS Ajukan Perlindungan ke LPSK Usai Peristiwa di Sukabumi

27 Februari 2026 - 12:30 WIB

ANTARA News

DPR Desak Proses Hukum untuk ABK Fandi Ramadhan Berjalan Transparan dan Profesional

27 Februari 2026 - 11:30 WIB

ANTARA News

KPK Dalami Aliran Uang Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

27 Februari 2026 - 09:30 WIB

ANTARA News

Sepuluh Warga Belitung Korban TPPO Dipulangkan dari Myanmar, Sisanya Belum Kembali

26 Februari 2026 - 19:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum